Kamis, 4 Juni 2026

Jangan Salah Paham, Apakah 18 Agustus 2025 Termasuk Cuti Bersama? Begini Faktanya di Momen HUT ke-80 RI

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 19:30 WIB
HUT ke-80 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2025 tiba, cek daftar libur nasional dan cuti bersama di Agustus 2025. (Doc.setneg.go.id)
HUT ke-80 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2025 tiba, cek daftar libur nasional dan cuti bersama di Agustus 2025. (Doc.setneg.go.id)

SketsaNusantara.id - Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional tambahan untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Keputusan ini membuat masyarakat bisa menikmati libur panjang selama tiga hari berturut-turut, dari Sabtu hingga Senin.

Langkah ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro. Ia menyampaikan bahwa keputusan libur tambahan tersebut bertujuan agar masyarakat memiliki waktu yang lebih luas untuk ikut merayakan berbagai kegiatan kemerdekaan.

Baca Juga: 5 Lomba Anak TK dan SD Paling Seru untuk Meriahkan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025, Tak Perlu Biaya Besar

Menurut Juri, penambahan hari libur ini tidak hanya untuk mengakomodasi agenda perlombaan dan karnaval.

Masyarakat juga diharapkan bisa mengikuti beragam acara kebudayaan dan perayaan nasional yang berlangsung di berbagai daerah.

“Hari Kemerdekaan Republik Indonesia jatuh pada hari Minggu, karena itu Senin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional pengganti,” ujar Juri Ardiantoro.

Baca Juga: 10 Link Twibbon HUT ke-80 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2025, Langsung Bagikan di Media Sosial dengan Foto Selfie Paling Terbaik

Keputusan ini memungkinkan masyarakat merayakan momen kemerdekaan bersama keluarga atau mengikuti kegiatan bertema nasionalisme. Dengan begitu, semangat kebersamaan dan cinta tanah air bisa tumbuh lebih kuat di tengah masyarakat.

Pada bulan Agustus 2025, terdapat dua hari penting yang ditetapkan sebagai libur nasional. Yaitu Minggu, 17 Agustus 2025 sebagai Hari Kemerdekaan RI, dan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai tambahan libur nasional memperingati hari tersebut.

Namun, meskipun ada tambahan hari libur, pemerintah tidak menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Dalam SKB tersebut, tidak ada penambahan cuti bersama pada bulan Agustus. Artinya, meskipun masyarakat mendapatkan libur tiga hari, status hari Senin tetap sebagai libur nasional, bukan cuti bersama seperti yang biasa terjadi saat Idul Fitri atau Natal.

Meski begitu, lembaga atau perusahaan tetap bisa menyesuaikan kebijakan internal masing-masing. Misalnya dengan memberikan cuti tahunan kepada karyawan sesuai kebutuhan atau kebijakan instansi.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X