Namun, dengan catatan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar peraturan atau batasan syariah. Selain itu, pada fatwa kedua dijelaskan bahwa seseorang boleh berekspresi tanpa menganggu pihak lain.
Adapun fatwa lain yang mengungkapkan bahwa penggunaan sound horeg berlebihan tidak dianjurkan karena membahayakan kesehatan, dan dapat merusak fasilitas umum maupun milik perorangan.
Akan tetapi, tidak semua masyarakat menganggap bahwa penggunaan sound horeg adalah suatu hal yang menyalahi aturan.
Masyarakat masih berkenan mengadakan acara dengan disertai sound horeg, sebagaimana yang telah diungkapkan warga desa Jember dalam isi spanduk yang mereka buat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Nggak Takut Fatwa Haram MUI, Pemerintah Desa di Malang Ini Diduga Gelar Pesta Rakyat Pakai Sound Horeg
Khofifah Bentuk Tim Khusus, Susun Regulasi Tangani Fenomena Sound Horeg di Jatim
Ramai Beredar Video Bupati Jember Mendukung Sound Horeg yang Menuai Kritik usai MUI Tetapkan Fatwa Haram, Begini Tanggapan Gus Fawait
Miris, Warga Kediri Diintimidasi Usai Protes Kegiatan Sound Horeg, Foto Pribadi Disebar hingga Dikeroyok Massa, Anak Pramono Anung Kena Sentil Netizen
Tidak Gratis! Segini Tarif Berfoto Bareng Artis Sound Horeg, Harganya Bikin Warganet Shock...
Komunitas Sound Horeg Resmi Ganti Nama Usai Pro Kontra Soal MUI Keluarkan Fatwa Haram, Warganet: Bukan...