Kamis, 4 Juni 2026

Mendapat Abolisi dari Prabowo Subianto, Tom Lembong Sebut Menjadi Pemulihan Nama Baiknya

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Minggu, 3 Agustus 2025 | 17:22 WIB
Potret Tom Lembong yang mendapat abolisi setelah menjalani puluhan sidang pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula (Instagram/hukum.perubahan)
Potret Tom Lembong yang mendapat abolisi setelah menjalani puluhan sidang pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula (Instagram/hukum.perubahan)

SketsaNusantara.id - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong akhirnya terbebas dari dugaan kasus korupsi impor gula.

Tom Lembong terbebas dari vonis hukuman penjara setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Setelah mendekam 9 bulan di penjara, kini Tom Lembong telah menghirup udara bebas.

Baca Juga: Singgung Nasib Jokowi dalam Kasus Ijazah Palsu Pasca Prabowo Bebaskan Hasto dan Tom Lembong, Netizen: 1 Periode Saja Jenderal

Momen kebebasan Tom Lembong ini disambut bahagia nan haru oleh orang-orang sekitarnya.

Keluarga, sahabat, tim kuasa hukum, serta orang terdekatnya menjemput kepulangan Tom Lembong.

Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal Youtube Kompas, terlihat senyum bahagia Tom Lembong saat keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur, didampingi oleh Anies Baswedan dan istrinya.

Baca Juga: Disambut Pelukan Hangat Keluarga dan Sahabat, Tom Lembong Juga Dapat Bunga Krisan Putih Usai Bebas dari Rutan Cipinang, Ternyata Ini Maknanya

"Teman-teman, malam ini saya kembali menghirup udara bebas. Saya sekarang kembali ke rumah, kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta," Katanya.

Tom Lembong juga menyampaikan rasa terima kasihnya pada Prabowo Subianto yang telah memberikan abolisi padanya.

"Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi," ucapnya.

Baca Juga: Inilah Langkah Tom Lembong Setelah Keluar dari Rutan Cipinang, Kuasa Hukum: 'Akan Berbahaya kalau...'

Dikatakan Tom Lembong bahwa kebebasannya ini menjadi tanda memulihkan nama baiknya.

"Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik tapi juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai seorang warga negara," Ujarnya.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Youtube Kompas TV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X