Surat resmi itu disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Dengan diterbitkannya Keppres tersebut, status hukum Tom secara otomatis dihentikan dan ia bebas pada hari yang sama.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga membenarkan bahwa lembaganya telah menerima surat dari Presiden pada 30 Juli 2025.
Dalam surat itu, Presiden Prabowo meminta pertimbangan dan persetujuan atas pemberian abolisi kepada Tom Lembong, dan DPR menyatakan setuju.
Sebelum menerima abolisi, Tom sempat dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi importasi gula ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015–2016.
Namun, melalui proses hukum dan jalur konstitusional, Presiden berhak mengeluarkan abolisi, sebuah tindakan penghapusan penuntutan pidana terhadap seseorang.
Kini, setelah bebas, Tom Lembong disebut tengah berpamitan kepada sesama tahanan. Ia bahkan menyempatkan diri menulis surat untuk anak, istri, dan keluarga para tahanan lain yang menitip pesan melalui dirinya. “Jadi Pak Tom lagi sibuk buatin surat,” jelas Ari.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Apa Arti Geen Straf Zonder Schuld? Asas Hukum yang Disebut Mahfud MD, Kritik Vonis Tom Lembong Terkait Kasus Korupsi Impor Gula yang Dinilai Janggal
Klarifikasi Mahfud MD Pasca Pernyataan Lawasnya Soal Kasus Tom Lembong Kembali Disorot, Eks Menko Polhukam: Waktu Itu...
Deddy Corbuzier Bedah Kasus Tom Lembong Bersama Ferry Irwandi, Pejabat itu Disorot Publik dalam Peradilan Hukum
Putusan Vonis Tom Lembong Salah, Mahfud MD Singgung Syarat Tersangka Bisa Dihukum, Eks Menko Polhukam: Dibuktikan Bahwa Dia...
Nilai Tom Lembong Tidak Bersalah, Ferry Irwandi Kirim Pesan Khusus ke Para Pejabat: Lu yang Nambang di Raja Ampat...