Tak hanya itu, abolisi dapat memulihkan hak-hak sipil Tom Lembong, seperti hak politik atau hak untuk kembali menjabat di posisi publik, kecuali ada ketentuan khusus.
Mekanisme pemberian abolisi diatur dalam UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi dan diperjelas dalam Pasal 71 huruf i UU Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR RI.
Abolisi ini diberikan setelah Presiden mengajukan permohonan dan mendapat persetujuan DPR RI melalui rapat di gedung parlemen Senayan.
Setelah DPR memberikan lampu hijau, Presiden akan mengeluarkan keputusan resmi (Keppres) untuk diresmikan agar proses hukum Tom Lembong resmi dihentikan.
Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Korupsi Jakarta karena terlibat kasus korupsi terkait impor gula mentah, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara atau memberikan keuntungan untuk pihak lain sebesar Rp194.7 miliar.
Vonis hakim ini menuai kritik dari banyak pihak, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hingga mantan Menkopolhukam Mahfud MD yang melihatnya sebagai ketidakadilan.
Banyak pihak menyoroti kejanggalan dalam putusan tersebut, terutama karena tidak adanya mens rea (niat jahat) yang menjadi elemen kunci dalam tindak pidana korupsi.
Tom Lembong juga tidak memperoleh keuntungan pribadi. Kebijakan impor gula yang dilakukan Tom lalu adalah tindakan administratif sesuai arahan atasan dalam kapasitasnya sebagai menteri, bukan tindakan kriminal yang merugikan negara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Alasan Hakim Menjatuhkan Vonis Berat kepada Tom Lembong dalam Kasus Gula Akhirnya Terkuak di Persidangan
Bintang Emon Sindir Keras Kasus yang Menjerat Tom Lembong, Singgung Soal Kejujuran yang Tak Bernilai Lagi
Kabar Kehamilan Erika Carlina dan Rumor Perselingkuhan Iris Wullur Bikin Heboh di Tengah Putusan Vonis Tom Lembong, Warganet Curiga Ada Pengalihan Isu
Soroti Putusan Vonis Tom Lembong, Ferry Irwandi Sebut 3 Kejanggalan, Deddy Corbuzier: Penegakan Hukum atau Kecacatan Hukum?
Deddy Corbuzier Bedah Kasus Tom Lembong Bersama Ferry Irwandi, Pejabat itu Disorot Publik dalam Peradilan Hukum
Bawa-Bawa Gajah dan Kutu, Djarot Soroti Kasus Hasto dan Tom Lembong: 'Banyak Banget Kasus Korupsi'