Hal itu sejalan dengan UU KIP dan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Dia menandaskan, indikator keberhasilan Kopdes Merah Putih tidak hanya dalam aspek pengelolaan modal dan program yang bagus. Keterbukaan publik juga menjadi faktor penting.
“KI Jatim siap memberikan fasilitasi implementasi keterbukaan informasi. Ini bisa berupa pendampingan teknis, pelatihan, dan penyediaan infrastruktur yang dibutuhkan untuk pengelolaan informasi,” pungkas Edi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI
Artikel Terkait
Empat Desa di Jombang Wakili Penerimaan Akta Notaris Pendirian Kopdes Merah Putih Saat Pelantikan se Kabupaten
Analis Rekomendasikan BBRI dengan Proyeksi Kenaikan Saham, Program Koperasi Desa Dinilai Jadi Katalis Penting di Tengah Transformasi