SketsaNusantara.id – Struktur lembaga pemerintah mendukung penuh program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Salah satunya kelembagaan Komisi Informasi (KI). Hal ini berkaitan karena Koperasi Desa Merah Putih merupakan lembaga publik yang wajib terbuka tentang informasi.
Ketua KI Provinsi Jatim Edi Purwanto mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi luar biasa kehadiran 80 ribu lebih Kopdes Merah Putih se Indonesia itu, terutama di Jawa Timur. Ditambahkan, berdasarksn data Dinas Koperasi dan UMKM Pemprov Jatim, jumlah Kopdes Merah Putih di Jatim mencapai 8.494 unit.
“Artinya, 100 persen desa di Jatim sudah terbentuk Kopdes Merah Putih,” ujar Edi saat dihubungi SketsaNusantara.id, Rabu 30 Juli 2025.
Dijelaskan, Kopdes Merah Putih dikategorikan sebagai badan publik yang mengelola dana atau mendapatkan bantuan dari pemerintah. Untuk itu, tegas dia, wajib menerapkan prinsip keterbukaan informasi. Menurutnya, Hal ini sejalan dengan Pasal 9 UU KIP.
“Dalam pasal tersebut ditegaskan, badan publik harus menyediakan Informasi Publik secara berkala,” terang pria asal Kota Malang ini.
Ia melanjutkan, merujuk pasal 10 UU KIP Kopdes Merah Putih harus proaktif menyediakan sejumlah informasi. Diantaranya, kata dia, struktur organisasi dan pengurus, AD/ART, program kerja dan rencana kegiatan.
“Juga terkait Laporan keuangan, termasuk sumber dan penggunaan dana. Informasi lain yang wajib disediakan adalah hasil evaluasi kinerja dan dampak program terhadap anggota maupun masyarakat,” imbuh komisoner KI Jatim periode kedua ini.
KI Jatim, tandasnya, mendorong sosialisasi intensif agar dilakukan seluruh anggota Kopdes Merah Putih yang ditujukan kepada masyarakat desa. “Terutama mengenai hak-hak mereka atas informasi public yang berkaitan dengan Koperasi Merah Putih,” terangnya.
Ia pun memberi ruang kepada masyarakat tentang mekanisme pengaduan jika hak-hak mereka tidak terpenuhi. “Hal ini sejalan dengan semangat pasal 3 UU KIP. Tujuan UU KIP sendiri untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik,” ujarnya mengedukasi.
Baca Juga: Puluhan Ribu Koperasi Telah Diresmikan, Koperasi Aktif Sebanyak 103 Unit dan 23 Ada di Jatim
Menurutnya, dengan informasi yang transparan dapat mencegah penyimpangan. Lebih penting, sambung dia, memastikan bahwa tujuan pembangunan ekonomi desa benar-benar tercapai.
“KI Jatim punya andil besar dalam mengawal tujuan pembangunan ekonomi desa itu. Tentu sesuai tupoksi kami. Untuk itu, kami siap menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi jika terdapat penolakan atau hambatan dalam akses informasi,” beber dia.
Artikel Terkait
Empat Desa di Jombang Wakili Penerimaan Akta Notaris Pendirian Kopdes Merah Putih Saat Pelantikan se Kabupaten
Analis Rekomendasikan BBRI dengan Proyeksi Kenaikan Saham, Program Koperasi Desa Dinilai Jadi Katalis Penting di Tengah Transformasi