Minggu, 19 Juli 2026

Iklan Properti Murah di Facebook Berujung Bencana, 77 Orang Kehilangan Uang Rp4 Miliar

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 27 Juli 2025 | 08:00 WIB
Kasus penipuan properti dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp4,1 miliar dibongkar Polres Metro Bekasi Kota. (Instagram/restrobekasikota_official)
Kasus penipuan properti dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp4,1 miliar dibongkar Polres Metro Bekasi Kota. (Instagram/restrobekasikota_official)

SketsaNusantara.id - Tawaran properti murah di media sosial kembali makan korban.

Kali ini, 77 orang dilaporkan mengalami kerugian finansial setelah tergiur membeli rumah kontrakan dan tanah dengan harga miring melalui Facebook Marketplace.

Total kerugian yang dialami para korban mencapai lebih dari Rp4,1 miliar.

Baca Juga: Meresahkan! Marak Peredaran Uang Palsu dan Duit Mainan yang Digunakan untuk Belanja di Pasar Jember, Sejumlah Pedagang Lansia Jadi Korban Penipuan

Kasus ini terungkap setelah Polres Metro Bekasi Kota menerima puluhan laporan dari masyarakat yang merasa ditipu.

“Sebanyak 77 orang (korban), dengan kerugian sementara mencapai Rp4.155.000.000,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat 25 Juli 2025.

Pelaku penipuan diketahui berinisial UY (54) dan K (48). Keduanya menawarkan empat unit rumah kontrakan serta sebidang tanah yang berlokasi di Kampung Pulo Gede, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat.

Baca Juga: Marak Modus Baru Penipuan Digital, BRI Peringatkan Nasabah untuk Tidak Klik Tautan Palsu

Harga yang mereka tawarkan jauh di bawah harga pasar. Properti itu diiklankan melalui akun Facebook Marketplace agar terlihat menarik dan cepat dilirik pembeli.

“Melalui media sosial Facebook Marketplace dengan harga di bawah pasar,” jelas Kapolres.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo. Pasal 65 KUHPidana tentang Penipuan dan/atau Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 4 tahun penjara.

Baca Juga: Bunga Zainal Ngamuk Pelaku Penipuan yang Merugikan Dirinya Hanya Divonis Ringan, Singgung Hukum Indonesia yang Tidak Adil

Kasus ini mencuat setelah polisi menerima 28 laporan polisi dari para korban. Rentang laporan itu mulai dari LP/B/1275/VI/2025 hingga LP/B/1734/VII/2025, serta satu laporan tambahan di Polda Metro Jaya.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan. Selain itu, penyelidikan juga terus dilakukan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan penipuan ini.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X