SketsaNusantara.id - Polemik seputar kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, terus menuai perhatian publik.
Ferry Irwandi, influencer yang kerap membahas isu terkini juga turut menyoroti kasus importasi gula tersebut.
Lewat kanal YouTube pribadinya, Ferry Irwandi memberikan tanggapan terkait kasus hingga putusan vonis yang diberikan majelis hakim kepada Tom Lembong.
Ia juga sempat menyinggung isu politisasi dalam kasus ini yang beberapa waktu lalu santer dibicarakan.
"Kalau kalian menyangka gua anak Abah atau gua pendukung Anies Baswedan, jejak digital gua jelas ya. Enggak usah dicek satu persatu," ujar Ferry.
Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Ferry Irwandi, mantan pegawai Kementerian Keuangan ini menjelaskan bahwa Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta.
Kasus ini bermula dari kebijakan impor gula yang dilakukan Tom saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015-2016.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Bedah Kasus Tom Lembong Bersama Ferry Irwandi, Pejabat itu Disorot Publik dalam Peradilan Hukum
Ferry membeberkan bahwa Tom didakwa karena melakukan impor saat stok gula dinilai cukup oleh Kejaksaan, serta tidak menggunakan rekomendasi formal dari lintas kementerian.
Kebijakan impor dilakukan melalui perusahaan swasta, bukan BUMN, sehingga dianggap merugikan negara dan memperkaya pihak ketiga.
Namun, pria asal Jambi ini menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, saat itu terdapat kekurangan pasokan gula karena produksi dalam negeri hanya sekitar 2,05 juta ton, sementara kebutuhan nasional mencapai 5,6 juta ton.
"Kalau kamu yang jadi Menteri Perdagangan, langkah apa yang akan kamu ambil? Jelas, salah satu solusi tercepat ya impor," kata Ferry.
Baca Juga: Sindir Netizen, Ferry Irwandi Posting Pernyataan Mahfud MD Usai Putusan Vonis Tom Lembong: Kasih ke Orang yang...
Ferry Irwandi menilai bahwa kesalahan Tom Lembong lebih condong ke maladministrasi, bukan tindak pidana korupsi.
"Letak salah Pak Tom Lembong yang tidak bisa didilai adalah memang dalam keputusan impor tersebut tidak menyertakan rekomendasi formal dari lintas lembaga," katanya lagi.
Maladministrasi di sini adalah keputusan atau tindakan pejabat yang tidak sesuai prosedur administratif formal, tetapi dilakukan tanpa niat jahat atau koruptif.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Mahfud MD Soal Kasus Tom Lembong, Ferry Irwandi: Ini yang Digeneralisasi Sama Orang Untuk...
Ferry menyoroti bahwa pelanggaran administratif ini tidak sepatutnya diganjar dengan pidana penjara.
Dalam video yang diunggah tanggal 24 Juli 2025 ini, Ferry menyebut bahwa pengadilan menyatakan tidak ada Mens Rea (niat jahat) dan tidak ditemukan keuntungan pribadi yang dinikmati oleh Tom Lembong.
"Dia enggak tahu harus ada dokumen dan lain sebagainya. Apapun pembenarannya, kalau aturannya sudah bilang kayak gitu, salah dong. Ya salah. Tapi ini bukan korupsi," tegas Ferry.
Salah satu poin paling membingungkan dalam putusan hakim menurut Ferry adalah soal "kapitalisme".
Dalam vonisnya, hakim menyebut bahwa Tom Lembong menjalankan ekonomi kapitalistik. Ferry menanggapi ini dengan nada sarkastik dan heran.
"Kapitalisme itu kan tidak ada normanya. Sekarang gua tanya, kapitalistik itu apa? Modus produksi kah? Atau asumsi orang tentang pasar bebas?" tanyanya.
Artikel Terkait
Cek Merek Berasmu, Update Resmi 5 Merek Beras Premium dari 3 Produsen yang Dinyatakan Tak Sesuai Standar Mutu Hingga Terkena Sangsi Pidana
Amplop Kondangan Pernikahan Juga Akan Kena Pajak? Ini Jawaban Direktorat Jenderal Pajak
Prabowo Subianto Hadir di Harlah ke-27 PKB, Merasa Nyaman di Tengah PKB dan NU dan Akui Kedekatan dengan Sosok Gus Dur
Penjelasan Tarif Impor Indonesia-AS dalam 'Bahasa Bayi' Ala Konten Kreator Sandi Sukron, Pakai Kacang dan Ciki Sebagai Analogi
Waspada Sabun Cair Tiruan, TikToker Koko Steve Ungkap Perbedaannya: Ini Ada Bau Pembersih Kerak Toilet
Nggak Takut Fatwa Haram MUI, Pemerintah Desa di Malang Ini Diduga Gelar Pesta Rakyat Pakai Sound Horeg