SketsaNusantara.id - Warga Indonesia belum lama ini digegerkan dengan beredarnya kabar bahwa Amerika Serikat (AS) berhak atas data pribadi warga Indonesia dalam kesepakatan tarif impor 19 persen.
Hal ini diketahui melalui dokumen resmi yang dirilis The White House pada hari Selasa, 22 Juli 2025. Gedung Putih merilis pernyataan mengenai kesepakatan perdagangan antara AS dan Indonesia yang mencakup 8 poin penting.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kerja sama dalam perlindungan data pribadi warga Indonesia, yang tertuang dalam poin kelima tentang kesepakatan "Menghapus Hambatan Perdagangan Digital".
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia," begitulah yang tertulis dalam dokumen kesepakatan yang dirilis di laman resmi Gedung Putih, sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id pada hari Kamis, 24 Juli 2025.
Kesepakatan ini memungkinkan transfer data pribadi dari Indonesia ke AS dengan pengakuan bahwa AS memiliki sistem perlindungan data yang memadai sesuai hukum Indonesia.
Namun, poin ini memicu kekhawatiran terkait keamanan data pribadi warga Indonesia. Menanggapi hal ini, pemerintah Indonesia akhirnya angkat bicara dan menegaskan bahwa transfer data yang diperbolehkan untuk AS adalah data komersial, bukan data pribadi.
Lantas apa itu data komersial? Mengutip dari situs marketplace Datarate, dijelaskan bahwa data komersial merupakan jenis data kepemilikan yang dikomersialkan oleh suatu perusahaan.
Data ini merupakan data eksternal yang dijual penyedia data profesional dengan dukungan komersil dan berbeda dengan data gratis dan tidak terbuka untuk umum.
Data komersial juga merujuk pada hasil pengolahan transaksi kegiatan ekonomi. Pemerintah juga menjelaskan bahwa data yang diperbolehkan untuk diakses AS bukan data pribadi seperti nama atau umur seseorang.
"Data komersil itu seperti data penjualan. Data-data strategis yang dilarang dikeluarkan itu sudah diatur Undang Undang, ungkap Haryo Limanseto, Juru Bicara Kemenko Perekonomian pada hari Rabu, 23 Juli 2025.
"Jadi bukan data-data pribadi seperti nama, umur dan sebagainya tapi data komersial yang diperbolehkan diakses (oleh AS), misalnya data yang dikumpulkan bank dan dilakukan riset dan data itulah nanti yang dimaksud data komersil," tuturnya.
Artikel Terkait
Joe Biden Sebut Trump Seperti Kucing Jalanan, Debat Panas Capres AS 2024 Banyak Perbedaan Visi dan Misi
Kumpulan Komentar Lucu Netizen Tanggapi Dollar Anjlok hingga 1 USD AS Jadi Rp8 Ribu, Agus Buntung hingga Pemuda Pancasila Ikut Disebut
2 Tahun Tanpa Duta Besar di AS, Indonesia Tetap Melawan Tarif Trump Lewat Diplomasi Ekonomi dan Strategi ASEAN
Trump Bikin Panik, Simak 5 Pernyataan LPDP tentang Kejelasan Kelangsungan Studi Mahasiswa Indonesia di Amerika
Teddy Indra Wijaya Bocorkan Isi Percakapan Donald Trump dengan Prabowo Subianto, Membahas Apa?
Calon Walikota Muslim New York, Zohran Mamdani, Kecam Ancaman Penangkapan Trump: 'Ini Serangan terhadap Demokrasi'