Kamis, 4 Juni 2026

6 Raperda Dikebut, Bapemperda DPRD Jember Targetkan Selesai Akhir Tahun 2025

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Senin, 21 Juli 2025 | 17:49 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id )
Ketua Bapemperda DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id )

SketsaNusantara.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember, terus mempercepat penyelesaian pembahasan 6 raperda prakarsa DPRD Jember.

Pasalnya, Bapemperda masih menyisakan pekerjaan yang cukup banyak di periode sebelumnya yang ditotal mencapai 23 raperda yang harus diselesaikan.

Ketua Bapemperda DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono mengatakan, 6 raperda saat ini tengah dikebut untuk selesaikan pada bulan ini pembahasannya.

Baca Juga: SMPN 4 Tempurejo Minim Siswa saat MPLS, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Dorong Dinas Pendidikan Berikan Terobosan

Di antaranya raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Perlindungan Tenaga Kesehatan, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jember 2021-2036, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlingdungan Masyarakat, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

"Pembahasan 6 raperda ini kami bagi menjadi 2 tim untuk mempercepat, sehingga segera diundangkan nantinya," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 21 Juli 2025.

Hanan menyampaikan, khusus untuk raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah progresnya sudah hampir selesai dan mendapatkan banyak masukkan.

Baca Juga: Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jember Catat Investasi Masuk Tembus Rp1,7 T, Komisi B DPRD Jember Jaga Iklim Investasinya

"Tadi kami baru selesai melakukan pembahasan, kemudian ada masukkan dari Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan serta OPD terkait," imbuhnya.

"Raperda Madrasah ini sangat penting dibentuk menjadi perda, karena banyak sekali Madrasah di Jember. Maka dari itu Pemkab membantu Kementerian Agama dalam kelangsungan Madrasah non formal ini," ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut, perlu sekali dibentuk Perda yang mengatur. Sehingga nantinya dalam pelaksanaanya ada cantolan hukum yang jelas bagi pemerintah.

Baca Juga: Cegah Kebocoran PAD, Komisi B DPRD Jember Pantau Papan Reklame Tak Berizin: Kami Lakukan Pengawasan!

"Masukan-masukan ini nantinya akan dituangkan sebagai landasan hukum, seperti nantinya peran pemerintah daerah seperti apa untuk Madrasah di Jember," paparnya.

"Misalnya memberikan bantuan, atau memberi beasiswa, hingga kategori Madrasah seperti apa yang mendapatkan bantuan tersebut. Bahkan bantuan sarana prasarananya nantinya," jelasnya.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X