"Peran sekolah dan komite adalah membuat regulasi berupa juknis atau surat edaran kepala sekolah terkait jumlah seragam dan model atau motif yang akan menjadi panduan bagi orang tua untuk membuat pakaian seragam," imbuh Ombudsman.
Untuk itu Ombudsman Riau secara tegas menyampaikan jika ada sekolah atau komite sekolah masih melakukan praktek menjual bahan atau seragam sekolah maka akan dicopot jabatannya sebagai bentuk sangsi pelarangan tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Gelombang Panas Ekstrem di Eropa Pecahkan Rekor Suhu Awal Juli: Sekolah Ditutup, Warga Menyerbu Fasilitas Pendingin Udara
Targetkan Perbaikan Ribuan Sekolah Rusak dan Pengembangan SDM Tenaga Kependidikan
Masa Liburan Sekolah Hampir Usai! Yuk Mampir di 3 Wisata Pantai Paling Rekomendasi di Probolinggo Jawa Timur, Wajib Berkunjung!
Rekor Penjualan KAI saat Liburan Sekolah: 4,4 Juta Tiket Ludes, Kursi Terisi 118 Persen Berkat Strategi Unik
Heboh Hari Pertama Sekolah, Zaskia Adya Mecca Naik Motor Antar Anak-Anak dan Banjir Pujian Netizen