Minggu, 19 Juli 2026

Sekolah atau Komite Menjual Bahan dan Seragam Melanggar Hukum? Ombudsman Tegaskan Ancaman Serius bagi Praktek Komersialisasi Pendidikan

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 17 Juli 2025 | 20:30 WIB
Ilustrasi seragam sekolah  (Instagram @disdikdki)
Ilustrasi seragam sekolah (Instagram @disdikdki)

SketsaNusantara.id - Di saat awal-awal siswa mulai masuk sekolah dan memasuki ajaran baru, Ombudsman selaku lembaga pengawas pelayanan publik berikan peringatan kepada sekolah.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kembali menegaskan terkait larangan bagi pihak sekolah maupun komite sekolah untuk menjual bahan dan seragam sekolah kepada peserta didik.

Larangan ini rupanya bukan hal baru, melainkan telah diatur dalam berbagai regulasi dan terus menjadi fokus pengawasan Ombudsman, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Baca Juga: Hari Kedua Sekolah Rakyat, Ribuan Anak dari Keluarga Prasejahtera Nikmati Sekolah Gratis

"Sekolah dan komite dilarang menjual bahan dan seragam sekolah kepada siswa," tegas Bambang Pratama, selaku Wakil Perwakilan Ombudsman Provinsi Riau, dilansir SketsaNusantara.id dari akun Tiktok SORI RIAU.

Dalam pernyataannya, Ombudsman Riau menegaskan bahwa larangan menjual bahan seragam kepada siswa bertujuan untuk mencegah praktik komersialisasi pendidikan yang dapat memberatkan orang tua atau wali murid.

Larangan ini juga disebut untuk memastikan hak-hak peserta didik dalam memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.

Baca Juga: Dimulai Hari yang Sama, Inilah 7 Perbedaan Sekolah Rakyat dengan Sekolah Umum: Mulai dari Fasilitas hingga Kurikulum Pembelajaran Berbeda?

Menjual bahan seragam atau seragam oleh komite atau sekolah kepada siswa ditegaskan Ombudsman sebagai bentuk pelanggaran hukum.

Dalam hal ini Ombudsman menyebutkan bahwa larangan penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah dan komite didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:

• Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pada pasal 181, pasal 198 yang berisi tentang larangan bagi pendidik dan dewan pendidikan atau komite menjual buku pelajaran, bahan ajar hingga bahan dan seragam sekolah.

Baca Juga: Banyak Dijual di Depan Pasar dan Sekolah, Jajanan Tradisional asal Betawi ini Banyak Dijumpai di Daerah Lain

 • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pada pasal 12.

• Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Tiktok SORI Riau

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X