Minggu, 19 Juli 2026

4 Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Ditetapkan, Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun

Photo Author
Sastra Yudha Muhidin, Sketsa Nusantara
- Rabu, 16 Juli 2025 | 20:45 WIB
Ilustrasi. Daftar tersangka korupsi kemenbudristek. (Pexels/Tima Miroshnichenko)
Ilustrasi. Daftar tersangka korupsi kemenbudristek. (Pexels/Tima Miroshnichenko)

 

SketsaNusantara.id - Penanganan kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek kembali mencuri perhatian publik setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.

Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers resmi pada Selasa, 15 Juli 2025, yang menyoroti dugaan penyimpangan anggaran dalam rentang tahun 2019 hingga 2022.

Empat Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Keempat tersangka terdiri atas pejabat internal dan tenaga konsultan yang menduduki posisi penting dalam proyek digitalisasi:

Baca Juga: Ini Alasan Kejagung Belum Menetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

1. SW, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (2020–2021).

2. MUL, Direktur SMP (2021).

3. JT, Staf Khusus Mendikbudristek.

4. IBAM, Konsultan Teknologi Kementerian.

Baca Juga: Fantastis! Kekayaan Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook, 90 Persen Hartanya Berbentuk...

Mereka diduga terlibat dalam manipulasi harga serta penunjukan langsung penyedia barang, yang menyebabkan kerugian besar pada keuangan negara.

Tindakan para pelaku meliputi penggelembungan anggaran dan pengadaan barang fiktif, termasuk pembelian software serta perangkat teknologi lainnya.

Penyidikan berhasil mengungkap jumlah kerugian negara yang signifikan.

Baca Juga: Pesan Singkat Nadiem Makarim Usai Diperiksa Kejagung Atas Dugaan Korupsi Chromebook Senilai Rp 9,9 Triliun, Singgung Hal Ini Untuk Kejagung

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X