SketsaNusantara.id - Penanganan kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek kembali mencuri perhatian publik setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers resmi pada Selasa, 15 Juli 2025, yang menyoroti dugaan penyimpangan anggaran dalam rentang tahun 2019 hingga 2022.
Empat Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Keempat tersangka terdiri atas pejabat internal dan tenaga konsultan yang menduduki posisi penting dalam proyek digitalisasi:
1. SW, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (2020–2021).
2. MUL, Direktur SMP (2021).
3. JT, Staf Khusus Mendikbudristek.
4. IBAM, Konsultan Teknologi Kementerian.
Mereka diduga terlibat dalam manipulasi harga serta penunjukan langsung penyedia barang, yang menyebabkan kerugian besar pada keuangan negara.
Tindakan para pelaku meliputi penggelembungan anggaran dan pengadaan barang fiktif, termasuk pembelian software serta perangkat teknologi lainnya.
Penyidikan berhasil mengungkap jumlah kerugian negara yang signifikan.
Artikel Terkait
Intip Harta Kekayaan Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sumut yang Kini Berstatus Tersangka Korupsi
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta, Tom Lembong Siapkan Pleidoi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula Tahun 2016-2017
3 Kasus Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel yang Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang
Siapa Riza Chalid? Tersangka Korupsi Pertamina yang Pernah Terjerat Kasus ‘Papa Minta Saham’, Buron di Singapura?
Daftar 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina, Ada 'The Gasoline Godfather' yang Buron di Singapura