“Kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan dengan selisih kontrak dengan harga penyediaan dengan metode ilegal gain,” ucap tim penyidik, dilansir SketsaNusantara.id dari unggahan video Instagram @kejaksaan.ri pada 16 Juli 2025.
Unsur utama kerugian mencakup pembelian perangkat lunak senilai Rp480 miliar serta kenaikan harga laptop secara tidak wajar hingga mencapai Rp1,5 triliun, yang dilakukan di luar prosedur pengadaan resmi.
Secara keseluruhan, kerugian negara dari proyek digitalisasi yang diduga diselewengkan oleh empat tersangka ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
Nilai ini sangat memprihatinkan, mengingat program digitalisasi pendidikan seharusnya menjadi tulang punggung transformasi pendidikan nasional pascapandemi. Alih-alih memperkuat pendidikan, anggaran negara malah disalahgunakan demi kepentingan pribadi.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor lain yang mungkin terlibat dalam proyek bermasalah ini.
Kasus korupsi Kemendikbudristek ini menjadi alarm keras bagi kementerian dan lembaga negara lainnya untuk tidak bermain-main dengan anggaran publik, terutama yang berkaitan dengan masa depan generasi muda Indonesia. ***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Intip Harta Kekayaan Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sumut yang Kini Berstatus Tersangka Korupsi
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta, Tom Lembong Siapkan Pleidoi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula Tahun 2016-2017
3 Kasus Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel yang Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang
Siapa Riza Chalid? Tersangka Korupsi Pertamina yang Pernah Terjerat Kasus ‘Papa Minta Saham’, Buron di Singapura?
Daftar 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina, Ada 'The Gasoline Godfather' yang Buron di Singapura