SketsaNusantara.id - Isu tarif parkir mahal kembali menjadi perbincangan publik di media sosial.
Kali ini kasusnya terjadi di Kota Bandung dan menarik perhatian warganet.
Seorang pengguna TikTok dengan akun @veronicaashnn membagikan pengalamannya usai makan di warung nasi terkenal di kota tersebut.
Dalam video yang ia unggah, Veronica menyebut diminta membayar tarif parkir hingga Rp50 ribu.
Saat mencoba menawar, petugas parkir menolak sehingga ia merekam kejadian itu. Setelah diprotes sambil direkam, tarif parkir akhirnya diturunkan menjadi Rp30 ribu.
“Pungli lagi, edisi selesai makan di warung nasi ibu imas dimintain tarif parkir 50rb gabisa nego,” tulis @veronicaashnn dalam unggahannya pada Jumat 11 Juli 2025.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Jelaskan Alasan Tutup Lahan Parkir Toko, Izin dan Jukir Liar Jadi Penyebabnya
Video itu cepat menyebar luas di TikTok dan memicu banyak komentar dari warganet.
Banyak orang mempertanyakan dasar pungutan yang dianggap jauh lebih tinggi dari aturan resmi.
Dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021, tarif parkir mobil di pusat kota maksimal Rp5.000 per jam.
Baca Juga: Warga Yogyakarta Wajib Tahu, Ini Daftar Tarif Parkir Resmi Berdasarkan Jenis Kendaraan dan Lokasi
Sedangkan tarif untuk kendaraan besar seperti bus ditetapkan sebesar Rp7.000 per jam.
Pengalaman Veronica mendorong warganet menyoroti lemahnya pengawasan di tempat-tempat umum.
Artikel Terkait
Pernah Viral Ribut Masalah Parkir, Dokter Koas Vinny Fladiniyah Kini Aniaya Penjual Makanan! Cuma Gara-Gara Topping?
Setara Valet! Viral Tarif Parkir di Pengajian Gus Iqdam Tembus Rp50 Ribu per Kendaraan, Netizen Heboh: Ngaji atau Malak?
PAD di Sektor Retribusi Parkir Merosot, Dishub Jember Ajukan Revisi Perda, Ini 4 Formulasi Pembayarannya
Bupati Jember Gus Fawait Pastikan Kebijakan Pro Rakyat, Mulai Cegah Pungli Penerimaan Siswa Baru, Retribusi Parkir hingga Underpass
Bupati Jember Gratiskan Parkir Hingga Agustus 2025, Ketua Komisi C DPRD Ardi: Ini Bagian dari Pemimpin yang Pro ke Rakyatnya