Minggu, 19 Juli 2026

PAD di Sektor Retribusi Parkir Merosot, Dishub Jember Ajukan Revisi Perda, Ini 4 Formulasi Pembayarannya

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Senin, 10 Maret 2025 | 14:47 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Agus Wijaya saat memberikan paparan. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)
Kepala Dinas Perhubungan Agus Wijaya saat memberikan paparan. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)

 

SketsaNusantara.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember mengajukan revisi, Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi ke DPRD Jember.

Hal ini dikarenakan adanya penurunan drastis Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari sektor parkir.

Pasalnya, ada perbedaan PAD yang didapatkan di tahun 2023 yang mencapai Rp10,6 miliar menjadi Rp1,7 miliar di tahun 2024.

Baca Juga: Apel Kendaraan Milik Pemkab Jember, Bupati Gus Fawait Temukan Mobil yang Kurang Layak: Pastikan Pelayanan Publik Tak Terganggu

Kepala Dishub Jember Agus Wijaya mengatakan, penuruanan PAD dari sektor parkir menurun dan kondisi ini menjadi salah satu alasan diajukannya revisi perda tersebut.

"Kondisi beberapa bulan terakhir memang cukup sulit, padahal ada target-target yang harus kita capai sebenarnya," ujarnya saat dikonfirmasi di DPRD Jember, Senin 10 Maret 2025.

Dengan kondisi tersebut, maka revisi perda diajukan sebagai solusi untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi parkir.

Baca Juga: Pemkab Jember Ajukan Perubahan SOTK DPRD, Ahmad Halim: Ini Bagian dari Implementasi Visi Misi Kepala Daerah

Maka dari itu ada beberapa tawaran opsi pembayaran retribusi parkir yang sudah disiapkan, salah satunya menggunakan parkir berlangganan.

"Ada beberapa di antaranya menggunakan pembayaran tunai, menggunakan Qris atau online, pembelian E-karcis Mandiri dan pembelian E-karcis Samsat," ungkapnya.

Dari beberapa opsi yang ditawarkan tersebut, Agus Wijaya juga memperhatikan sumber daya manusia (SDM) jur parkir di Pemkab Jember.

Baca Juga: Pemkab Jember Siap Gandeng Perguruan Tinggi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Ilmu Pengetahuan

"Bila nanti diputuskan untuk menggunakan berbasis elektronik, maka SDM juru parkir yang kami miliki harus dimaksimalkan agar bisa menggunakan alatnya nanti," imbuhnya.

Sebanyak 320 juru parkir yang di bawah Dinas Perhubungan, kini tinggal sekitar 297 orang juru parkir dan sisanya sudah dikenakan sanksi.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X