Kamis, 4 Juni 2026

Imbau Non-ASN Non Data Base BKN Bersabar dan Tetap Bekerja, Pemkab Jember Fokus Penataan PPPK Paruh Waktu

Photo Author
M Purnomo, Sketsa Nusantara
- Kamis, 10 Juli 2025 | 18:28 WIB
Para peserta tes PPPK yang mengikuti ujian. (Dok Diskominfo Jember)
Para peserta tes PPPK yang mengikuti ujian. (Dok Diskominfo Jember)

SketsaNusantara.id - Pemerintah Kabupaten Jember perlu bergegas sebelum ditinggal ribuan karyawannya, karena ribuan tenaga non-ASN non data base BKN yang gagal lolos dalam seleksi PPPK tahap kedua.

Pengumuman kelolosan pada 30 Juni lalu bebarengan dengan surat keputusan terkait dengan berakhirnya penggajian non ASN non data base BKN atau karib disebut R4.

Kepala BKPSDM Kabupaten Jember Sukowinarno menyampaikan bahwa proses seleksi PPPK 2024 terbagi dalam dua tahap.

Baca Juga: Jember Jadi Juara 2 Kabupaten Terbaik dalam Optimalisasi Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan se-Jatim

Pada tahap pertama, diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang telah masuk database BKN hasil pendataan tahun 2022, termasuk Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-II).

"Sedangkan tahap kedua, untuk non ASN yang belum masuk database BKN. Tetapi, Pemkab Jember juga membuka kesempatan bagi peserta dari tahap pertama yang belum lolos seleksi," ungkapnya, saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Juli 2025.

Dari hasil seleksi tahap 2 yang telah diumumkan, lanjutnya, terdapat sebanyak 66 peserta yang dinyatakan lolos dari total 148 formasi yang tersedia.

Baca Juga: Setelah Jalur Pecoro Rambipuji Mulus, Pemkab Jember Perbaiki Aspal di Perlintasan Kereta Api Desa Garahan

"Saat ini, kami sedang menyelesaikan proses usulan NIP bagi peserta yang lolos seleksi," imbuhnya. Batas waktu usulan hingga 31 Juli mendatang.

Namun, terkait tenaga non-ASN yang masuk kategori R4 atau belum terdata di database BKN, Sukowinarno menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah pusat mengenai mekanisme penanganan dan penataan mereka.

"Pemerintah pusat masih menyusun regulasi dan landasan hukum yang diperlukan," ungkapnya.

Baca Juga: Pemkab Jember Terima Ribuan Aduan, OPD Gercep Selesaikan Berbagai Laporan Masyarakat: Salah Satunya Tentang UMKM

Namun, Sukowinarno mengaku telah melakukan koordinasi langsung ke KemenpanRB pada 12 Juni 2025.

"Kami mendapatkan informasi bahwa proses pengangkatan PPPK paruh waktu akan menjadi prioritas nasional, namun pelaksanaannya masih menunggu pengumuman lengkap seleksi tahap 2 dan terbitnya petunjuk teknis dari pusat," ucap Sukowinarno.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X