Kamis, 4 Juni 2026

Pemilu Serentak Ditinggalkan Mulai 2029, Ini 2 Alasan Penting yang Disorot Mahkamah Konstitusi

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 19:30 WIB
MK tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah. (Mkri.id)
MK tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah. (Mkri.id)

Menurut MK, kondisi ini mengganggu efektivitas kerja, meningkatkan potensi kesalahan teknis, dan memperbesar tekanan administratif terhadap lembaga seperti KPU dan Bawaslu.

Masalah kedua datang dari sisi pemilih. Dalam pemilu serentak, pemilih dihadapkan pada 5 surat suara berbeda: presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dalam waktu terbatas di bilik suara, mereka harus mencermati begitu banyak calon.

Saldi Isra, Wakil Ketua MK, menilai situasi ini menimbulkan kejenuhan dan kebingungan. Ketika pemilih kehilangan fokus, kualitas pemilihan menurun. Banyak dari mereka tidak lagi mampu mengenali kandidat secara mendalam atau bahkan sekadar mencoblos secara acak.

Hal ini, kata Saldi, menggerus kualitas kedaulatan rakyat, karena pemilu tak lagi menjadi proses pertimbangan matang, melainkan formalitas prosedural.

“Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 tahun,” ujar Arief, dikutip dari laman resmi MK pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Dengan keputusan ini, Indonesia akan menghadapi perubahan mendasar dalam praktik demokrasi elektoral. Pemilu nasional (pilpres dan legislatif) akan dilangsungkan terpisah dari pemilu daerah (pilkada), sehingga tiap tahapan bisa lebih fokus, lebih ringan, dan memberi ruang evaluasi yang lebih baik.

Namun, penerapan model baru ini membutuhkan revisi regulasi, kesiapan teknis, dan pemahaman baru bagi pemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga terkait harus mulai menyusun skema pelaksanaan baru sebelum 2029.

Putusan MK ini menjadi pengingat bahwa demokrasi bukan hanya tentang kecepatan dan efisiensi, tapi juga kualitas pilihan rakyat dan beban kerja yang realistis bagi semua pihak yang terlibat.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X