Kamis, 4 Juni 2026

Pemilu Serentak Ditinggalkan Mulai 2029, Ini 2 Alasan Penting yang Disorot Mahkamah Konstitusi

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 19:30 WIB
MK tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah. (Mkri.id)
MK tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah. (Mkri.id)

SketsaNusantara.id - Pemilihan umum di Indonesia dikenal sebagai salah satu proses demokrasi paling rumit di dunia.

Dalam satu hari, jutaan pemilih di berbagai daerah harus memilih lima jenis wakil sekaligus, dari presiden hingga anggota DPRD kabupaten/kota.

Kompleksitas ini tak hanya membebani pemilih, tetapi juga menyulitkan penyelenggara.

Baca Juga: Pemilu Serentak Dihapus Mulai 2029, MK Resmi Pisahkan Jadwal Pilpres dan Pilkada, Ini 5 Poin Penting Putusan Mahkamah Konstitusi

Dampak dari kerumitan ini menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum nasional dan daerah tidak lagi digabung dalam satu waktu.

Putusan ini mengubah arah penting sistem pemilu Indonesia yang selama ini menganut model pemilu serentak.

Gugatan terhadap sistem pemilu serentak sebelumnya diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Juga: Coblosan 5 Kotak Berakhir, Peneliti Pemilu Ungkap Konsekuensi Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah Mulai 2029

MK menyetujui sebagian gugatan tersebut dan menilai bahwa ada dua persoalan besar yang harus diatasi untuk menjamin kualitas pemilu di masa mendatang.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa dalam praktik pemilu serentak, tahapan penyelenggaraan tumpang tindih dan menumpuk.

Akibatnya, penyelenggara pemilu dari tingkat pusat hingga desa harus bekerja dalam tekanan tinggi.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Sambut Baik Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Pemilih Kini Bisa Fokus pada Isu Lokal dan Nasional

Arief mengungkapkan bahwa masa jabatan penyelenggara menjadi tidak efisien. Mereka hanya benar-benar melaksanakan tugas inti selama sekitar 2 tahun.

Selebihnya, waktu tersisa habis untuk persiapan panjang yang tak jarang beririsan dengan tahapan pemilu lainnya, terutama karena pelaksanaan dilakukan serentak.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X