SketsaNusantara.id - Pemilihan umum di Indonesia dikenal sebagai salah satu proses demokrasi paling rumit di dunia.
Dalam satu hari, jutaan pemilih di berbagai daerah harus memilih lima jenis wakil sekaligus, dari presiden hingga anggota DPRD kabupaten/kota.
Kompleksitas ini tak hanya membebani pemilih, tetapi juga menyulitkan penyelenggara.
Dampak dari kerumitan ini menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum nasional dan daerah tidak lagi digabung dalam satu waktu.
Putusan ini mengubah arah penting sistem pemilu Indonesia yang selama ini menganut model pemilu serentak.
Gugatan terhadap sistem pemilu serentak sebelumnya diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
MK menyetujui sebagian gugatan tersebut dan menilai bahwa ada dua persoalan besar yang harus diatasi untuk menjamin kualitas pemilu di masa mendatang.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa dalam praktik pemilu serentak, tahapan penyelenggaraan tumpang tindih dan menumpuk.
Akibatnya, penyelenggara pemilu dari tingkat pusat hingga desa harus bekerja dalam tekanan tinggi.
Arief mengungkapkan bahwa masa jabatan penyelenggara menjadi tidak efisien. Mereka hanya benar-benar melaksanakan tugas inti selama sekitar 2 tahun.
Selebihnya, waktu tersisa habis untuk persiapan panjang yang tak jarang beririsan dengan tahapan pemilu lainnya, terutama karena pelaksanaan dilakukan serentak.
Artikel Terkait
Hapus Presidential Threshold 20 Persen Disebut Pengamat Politik Sebagai Tindakan Fenomenal MK, Apa Efeknya Pada Pemilu 2029?
Pelantikan Bupati Jember Ditunda, Menunggu MK Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu
Tanpa Sengketa MK! Tanggal 6 Februari 2025 Jadi Hari Bersejarah Pelantikan Kepala Daerah Baru Hasil Pemilu Serentak
Terdampak Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas 2 Lembaga Penyelenggara Pemilu di Jember Ditarik
Nasib Tragis Karyawan Sritex, Ugal-ugalan Dukung Gibran di Pemilu 2024, Kini Justru Menangis di PHK Massal