Minggu, 19 Juli 2026

BRI Naikkan Syarat Dana Nasabah Prioritas Jadi Rp1 Miliar Mulai Agustus 2025, Ini Dampaknya bagi Layanan Premium

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 19 Juni 2025 | 08:37 WIB
BRI naik kelas. (Dok. BRI)
BRI naik kelas. (Dok. BRI)

SketsaNusantara.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat posisinya di sektor layanan keuangan premium melalui lini BRI Prioritas dan BRI Private.

Dengan strategi yang berfokus pada nasabah kelas atas, BRI melakukan penyesuaian besar dalam standar kepesertaan program prioritas mulai Agustus 2025 mendatang.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan nasabah yang dinamis serta menjaga kualitas layanan jangka panjang.

Baca Juga: BRI Melesat Jadi Perusahaan Publik Teratas Indonesia, Ungguli 11 Raksasa Lain

Salah satu poin utama dari kebijakan baru ini adalah peningkatan batas minimum dana kelolaan atau Fund Under Management (FUM) yang semula Rp500 juta kini dinaikkan menjadi Rp1 miliar.

Perubahan ini secara resmi dituangkan dalam kebijakan layanan internal dan akan berlaku efektif per 1 Agustus 2025.

FUM tersebut meliputi total dana yang tersimpan dalam tabungan, deposito, giro, produk investasi, serta nilai tunai dari produk bancassurance.

Baca Juga: BRI Dukung UMKM Lokal Tembus Pasar Global, BeeMa Honey Sukses Ekspor Madu Premium ke Singapura

“Kebutuhan Nasabah BRI Prioritas terus berkembang, dan hal ini menjadi perhatian utama dalam layanan Wealth Management BRI.

Penyesuaian ini dijalankan secara terukur sebagai bagian dari komitmen BRI untuk menjaga keberlanjutan kualitas layanan, sekaligus memastikan relevansi program ke depan,” ungkap Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi dalam pernyataannya.

Meski begitu, BRI tetap memberikan masa penyesuaian bagi nasabah eksisting yang sudah terdaftar sebelum 1 Agustus 2025.

Baca Juga: BRI Fellowship Journalism 2025 Kirim 45 Jurnalis ke S2: Dari Ribuan Karya hingga 2.400 Berita Positif, Ini Wajah Baru Kolaborasi Media dan Perbankan

Nasabah masih memiliki waktu hingga 30 September 2025 untuk memenuhi batas dana baru tersebut. Jika tidak, maka status nasabah prioritas akan otomatis disesuaikan mulai 1 Oktober 2025, mengikuti kebijakan dan prosedur operasional terbaru.

Di tengah perubahan ini, BRI memastikan bahwa nasabah prioritas akan tetap menikmati serangkaian layanan eksklusif yang selama ini menjadi keunggulan, mulai dari pendampingan oleh Priority Relationship Manager bersertifikasi, hingga fasilitas Concierge Service dan Healthcare Services seperti medical check-up dan akses ke rumah sakit mitra.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X