"Sekali lagi, kami minta maaf atas ketindaknyamanan yang terjadi dan terima kasih banyak atas perhatian yang diberikan," tutupnya.
Postingan klarifikasi ini pun masih menuai kritik. Warganet menyebut pelaku harus ditindak dan diberikan sanksi untuk memberikan efek jera.
"Udah gitu aja klairfnya? Perlakuan kaya gini meresahkan dan gak bisa menyembuhkan trauma korban," komentar akun @jun****b.
Warganet bahkan menyebutkan pelecehan secara verbal ini sebagai sutu hal yang serius dan bisa terjadi di mana pun yang bikin resah masyarakat bahkan terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
"Pelecehan Verbal, segala bentuk komentar, ucapan atau bahasa yang mengarah pada seksual dan merendahkan, sehingga membuat orang lain tidak nyaman, terhina atau takut," koemntar akun @wafie*****6.
"Pelecehan ini kadang dikira lelucon bernada s**sual ataupun ancaman dan bisa terjadi dimana saja, bahkan ada pasal UU TPKS dan pelecehan verbal bisa dipidana dengan kurungan penjara 9 bulan, atau denda paling banyak 10 juta," pungkasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Publik Soroti Pelecehan terhadap Wanita Terekam di Live IShowSpeed Part Bali, Minta Telusuri dan Tangkap Pelakunya
Jijik Banget! Gaya Dakwah Miftah Maulana dan Habib Zaidan Keluarkan Lelucon Sarat Pelecehan Verbal, Netizen: Dih Najis
Jelang Konklaf Mencari Pengganti Paus Fransiskus, Kardinal Asal Filipina Ini Diterpa Isu Keterlibatan Pelecehan Seksual
Perlu Diterapkan di Zaman Sekarang? Inilah 19 Hukum di Era Majapahit: Dari Pelecehan hingga Fitnah Bisa Dihukum Mati
14 Warga Sipil dan Aktivis Medis Siap Laporkan Dugaan Kekerasan dan Pelecehan Polisi saat Aksi MayDay ke Mabes Polri