Korban pun mengaku dipaksa oknum karyawan tersebut dengan iming-iming top up gratis.
Orang tua korban yang marah langsung mendatangi minimarket tersebut bersama warga.
Pelaku pun langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi.
Kasus ini pun langsung ditangani oleh Polsek Jatiuwjng dan Polres Metro Tangerang.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni pakaian yang dikenakan korban, rekaman CCTV, ponsel pelaku serta struk top up Rp100 ribu.
Pelaku dijerat pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Kreator Tung Tung Sahur Ngamuk Garena Pakai Karakter AI Tanpa Izin, Netizen Langsung Ribut: Rasain Sendiri!
Ita Fatia, Aktivis Perempuan Pendamping Korban Pemerkosaan Massal 1998 Diteror, Gara-gara Kritik Fadli Zon? Netizen: Anti Orba tapi...
Apa Itu MoU Helsinki? Disebut Yusril Ihza Mahendra dan JK, Berikut Sejarah hingga Proses Perjanjian Damai Indonesia-GAM
Ancaman Radiasi Nuklir dan Korban Massal: Konflik Iran-Zionis Israel Masuki Titik Paling Gawat