Minggu, 19 Juli 2026

Kronologi Oknum Karyawan Minimarket di Tangerang Lecehkan Anak di Bawah Umur, Ternyata Pakai Modus...

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 17 Juni 2025 | 10:17 WIB
Ilustrasi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum karyawan minimarket (Pixabay/Pixabay)
Ilustrasi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum karyawan minimarket (Pixabay/Pixabay)

Korban pun mengaku dipaksa oknum karyawan tersebut dengan iming-iming top up gratis.

Orang tua korban yang marah langsung mendatangi minimarket tersebut bersama warga.

Baca Juga: Para Aktivis Indonesia Diblokir Polisi Mesir saat Akan Ikut Global March to Gaza, Aksi Kemanusiaan Dihambat

Pelaku pun langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi.

Kasus ini pun langsung ditangani oleh Polsek Jatiuwjng dan Polres Metro Tangerang.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni pakaian yang dikenakan korban, rekaman CCTV, ponsel pelaku serta struk top up Rp100 ribu.

Pelaku dijerat pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: X @Heraloebss

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X