Kamis, 4 Juni 2026

Awal Mula Cuitan Kader PSI Sebut Jokowi Layak Jadi Nabi, Dedy Nur Palakka: Mantan Presiden Indonesia yang Paling...

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 11 Juni 2025 | 14:30 WIB
Awal mula pernyataan kontroversi Kader PSI Dedy Nur Palakka (Kolase X/@NengFufuFafa, @DedynurPalakka)
Awal mula pernyataan kontroversi Kader PSI Dedy Nur Palakka (Kolase X/@NengFufuFafa, @DedynurPalakka)

 

SketsaNusantara.id - Dedy Nur Palakka lagi-lagi menggemparkan jagat maya dengan postingannya di media sosial X.

Cuitannya pada tanggal 9 Juni 2025 mendapatkan reaksi keras dari netizen khususnya. Hal tersebut terlihat dari komentar pedas netizen yang membanjiri unggahannya itu.

Lewat akun pribadinya @DedynurPalakka, kader PSI asal Bali ini menuliskan bahwa mantan Presiden Joko Widodo memenuhi syarat untuk menjadi nabi.

Baca Juga: Profil Dedy Nur Palakka, Kader PSI yang Sebut Jokowi Layak Jadi Nabi, Penulis Buku yang Gagal Nyaleg 2 Kali

Pernyataannya itu langsung mencuri perhatian netizen yang menilai tulisannya tersebut termasuk penistaan agama.

Ia pun dihujat habis-habisan. Netizen bahkan menuntut Polri dan Majelis Ulam Indonesia untuk bertindak.

Kehebohan ini bermula dari postingan akun X @bengkeldodo pada tanggal 8 Juni 2025 lalu,

Baca Juga: Heboh Kader PSI Dedy Nur Palakka Sebut Jokowi Layak Jadi Nabi, Netizen: Halo Polri, Ini Sudah Penistaan Agama Lho!

Akun tersebut mengunggah foto yang memperlihatkan antrian warga yang ingin bersalaman dengan presiden Indonesia ke-7 itu.

“Mantan presiden yang paling sering salaman,” tulis akun tersebut.

Menurut pemilik akun, banyak masyarakat yang selalu menyambut Jokowi meski pria asal Solo tersebut sudah tak lagi menjadi orang nomor 1 di Indonesia.

Baca Juga: Namanya Disebut Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP, Jokowi Justru Pilih Bertahan di PSI: Yang Jauh Lebih Baik Banyak

“Disalami, dikerubungi, disapa dengan penuh antusias. Unik, karena belum ada mantan presiden yang sedekat ini dengan rakat setelah purna jabatan,” tulisnya lagi.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: X @dedynurPalakka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X