Kamis, 4 Juni 2026

5 Fakta Usai Prabowo Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat: Presiden Gelar Ratas hingga Alasan 1 PT Tidak Dicabut

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Selasa, 10 Juni 2025 | 14:37 WIB
Ilustrasi perusahaan tambang yang melakukan aktivitas penambangan di wilayah Raja Ampat, Papua Barat. (Pexels/ Tom Fisk)
Ilustrasi perusahaan tambang yang melakukan aktivitas penambangan di wilayah Raja Ampat, Papua Barat. (Pexels/ Tom Fisk)

Di antaranya, PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.

Baca Juga: Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat, Keuskupan Katolik di Timika Ikut Bersuara

Berdasarkan pemaparan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, terdapat 4 perusahaan yang dicabut IUP-nya.

Perusahan tersebbut meliputi PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.

4) Alasan pencabutan IUP 4 perusahaan

Terdapat 2 alasan mengapa pemerintah akhirnya mencabut IUP 4 perusahaan yang ada.

Baca Juga: Bela PT Gag? Pernyataan Ketua PBNU Gus Fahrur Soal Tambang Nikel di Raja Ampat Panen Hujatan, Netizen: Kyai Kok Masih Memperkaya Diri

Alasan pertama karena berdasarkan hasil penyelidikan LHK karena perusahaan tersebut melanggar aturan lingkungan.

Kemudian, alasan kedua karena kawasan yang digunakan 4 perusahaan ini masuk ke dalam kawasan geopark atau konservasi.

5) Alasan pemerintah tak cabut IUP PT GAG Nikel

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan mengapa hanya PT GAGA Nikel saja yang tidak dicabut izinnya.

Baca Juga: Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat jadi Ancaman Serius, Kementerian Lingkungan Hidup Lakukan Pengawasan secara Ketat

Hal terpenting yaitu karena lokasi penambangan PT GAG Nikel jauh dari kawasan geopark atau konservasi.

Walaupun tidak dicabut izinnya, pemerintah akan tetap mengawasi dengan ketat operasi dan aktivitas perusahaan tersebut.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X