Kamis, 4 Juni 2026

Satu-satunya yang Tetap Diizinkan Beroperasi, Inilah Alasan Pemerintah Tetap Izinkan PT Gag Nikel Beroperasi

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 10 Juni 2025 | 18:30 WIB
Pulau Gag  (lingkar merah) yang disebut berada diluar geopark Raja Ampat  (X @mcrcheen)
Pulau Gag (lingkar merah) yang disebut berada diluar geopark Raja Ampat (X @mcrcheen)

SketsaNusantara.id - Pemerintah lewat Menteri Investasi, Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, kini telah mencabut 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, namun tetap mempertahankan PT Gag Nikel.

Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah memberikan beberapa alasan mengapa izin tambang PT Gag Nikel di Pulau Gag tidak dicabut, berbeda dengan empat perusahaan tambang lainnya di Raja Ampat.

Dilansir SketsaNusantara.iddari kanal YouTube KOMPASTV, Bahlil Lahadalia menyebutkan beberapa alasan mengapa pemerintah tetap mempertahankan PT Gag Nikel.

Baca Juga: Resmi! Setelah Ramai Diprotes dan Jadi Sorotan, Pemerintah Umumkan Inilah 4 dari 5 Tambang Nikel di Raja Ampat Ditarik IUP-nya

Alasan pertama, adalah letak yang diklaim jauh dari kawasan Geopark dimana Pulau Gag, tempat PT Gag Nikel beroperasi, diklaim terletak sekitar 42 kilometer dari pusat kawasan Geopark Raja Ampat.

Secara geografis PT Gag lebih dekat ke Maluku Utara, sehingga Bahlil menyatakan bahwa Pulau Gag tidak termasuk dalam area yang dilindungi sebagai bagian dari Geopark.

PT Gag Nikel juga disebut memiliki kontrak karya sejak tahun 1972, artinya izin operasinya sudah ada jauh sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai Geopark Nasional (2017) maupun UNESCO Global Geopark (2023). 

Baca Juga: PT Gag Nikel Punya Siapa? 5 Fakta Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat: Prabowo Tak Cabut IUP hingga Jajaran Direksi dan Komisaris

Hal ini memberikan dasar hukum yang berbeda dibandingkan dengan IUP yang diterbitkan oleh pemerintah daerah belakangan.

Tidak dicabutnya IUP PT Gag juga disampaikan Bahlil bahwa hal ini disebabkan oleh operasionalnya sudah sesuai AMDAL dan Pengawasan Ketat.

Hal ini berdasarkan tinjauan lapangan dan laporan, PT Gag Nikel diklaim sudah beroperasi sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang berlaku. 

Baca Juga: Ketua PBNU Sekaligus Dewan Komisaris PT Gag Nikel Sebut Foto Kondisi Raja Ampat Adalah Hasil Editan AI, Singgung Soal Narasi Menyesatkan

Meskipun demikian, Bahlil menekankan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang PT Gag Nikel, khususnya terkait aspek lingkungan dan reklamasi, agar tidak merusak terumbu karang dan ekosistem di sekitarnya. 

Hal ini ditegaskan oleh Bahlil merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Bahlil juga menyebutkan bahwa PT Gag Nikel, sebagai anak usaha PT Aneka Tambang (Antam), merupakan bagian dari aset negara.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X