Sementara itu, aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT GN dikhawatirkan melanggar ketentuan karena dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan akan meninjau kembali izin lingkungan yang telah diberikan kepada PT GN.
Jika perusahaan terbukti menimbulkan kerusakan atau pencemaran atas aktivitas tambang yang dilakukan, perusahaan akan diminta untuk segera memulihkan dampak ekologis yang terjadi.
Hal ini menurut KLH sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2007 dan mengingat rentannya ekosistem di kawasan Raja Ampat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Polemik Tambang Nikel Raja Ampat, Susi Pudjiastuti Heran dengan Pernyataan Bahlil Lahadalia soal ini
Jurus Silat Lidah Bahlil di Balik Nikel Raja Ampat, Sebut Dirinya Belum Jadi Menteri saat Izin Diterbitkan
Kementerian ESDM Laporkan Hasil Evaluasi di Lapangan Terkait Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Tolak Pertambangan Nikel di Raja Ampat, Ustadz Abdul Somad Sentil Lewat Puisi Karyanya
Aming Supriatna Geram dan Turut Kecam Tambang Nikel di Raja Ampat: BUMI CUMA 1, Belum Ada Rumah Baru!