Kamis, 4 Juni 2026

Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat jadi Ancaman Serius, Kementerian Lingkungan Hidup Lakukan Pengawasan secara Ketat

Photo Author
Fita Tristiani, Sketsa Nusantara
- Senin, 9 Juni 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi aktivitas pertambangan. (Pexels/Tom Fisk)
Ilustrasi aktivitas pertambangan. (Pexels/Tom Fisk)

 

SketsaNusantara.id - Raja Ampat kembali mendapat sorotan, kali ini tidak hanya soal keindahan yang ditawarkan melainkan ancaman kerusakan lingkungan atas aktivitas tambang yang dilakukan.

Salah satu perusahaan tambang yang memunculkan kekhawatiran ini yaitu PT GN atau GAG Nikel yang beroperasi di Pulau Gag.

Aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT GN ini memicu kekhawatiran akan membahayakan ekosistem kawasan tersebut.

Baca Juga: Kementerian Lingkungan Hidup Akan Ambil Langkah Tegas terhadap Aktivitas Tambang yang Merusak Ekosistem Raja Ampat

Berdasarkan laporan dari masyarakat dan media, Kementerian Lingkungan Hidup turun tangan dengan melakukan pengawasan pada 26 hingga 31 Mei 2025 seperti yang dikutip SketsaNusantara.id pada 9 Juni 2025.

Hasil pengawasan tersebut menunjukkan bahwa PT GN beroperasi di Pulau Gag yang luasnya hanya sekitar 6.030 hektar yang termasuk dalam kategori pulau kecil.

Sementara, PT GN memiliki izin untuk melakukan kegiatan tambang nikel di area seluas 13.136 hektar.

Baca Juga: Bukan Cuma Raja Ampat, Ini Deretan Pulau Kecil di Indonesia yang Terancam Rusak akibat Tambang Meski Dilindungi Undang-undang

area yang secara resmi diberikan izin oleh pemerintah kepada perusahaan untuk dikelola atau dimanfaatkan PT GN yaitu 13.136 hektar, di mana seluruh wilayah tersebut berada di kawasan hutan lindung.

Meski menambang di hutan lindung itu dilarang, namun berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004, ada pengecualian mengenai 13 perusahaan yang diberikan izin khusus untuk tetap menambang di kawasan hutan lindung, termasuk PT GN.

Dalam UU tersebut, perusahaan diizinkan menambang di hutan lindung dengan metode terbuka.

Namun, walaupun secara hukum diizinkan, ada aturan lain yang juga mengatur mengenai pulau-pulau kecil.

Termasuk mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 mengenai Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau kecil seharusnya diprioritaskan untuk kegiatan konservasi, pendidikan, riset, serta pariwisata yang berkelanjutan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X