Kamis, 4 Juni 2026

Terungkap! Bayi Dijual Bermodus Adopsi, Polres Ngawi Ungkap Sindikat yang Sasar Ibu Hamil Ekonomi Lemah

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 1 Juni 2025 | 07:15 WIB
Ilustrasi. Penangkapan sindikat penjualan bayi di Ngawi, Jawa Timur. (Pexels/Daniel Reche)
Ilustrasi. Penangkapan sindikat penjualan bayi di Ngawi, Jawa Timur. (Pexels/Daniel Reche)

Kepolisian menilai bahwa ini bukan kasus adopsi biasa, melainkan tindakan yang memenuhi unsur perdagangan manusia, terutama karena tidak melibatkan lembaga resmi dan melanggar hukum perlindungan anak.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Para tersangka kini dijerat dengan dua undang-undang berbeda. Pertama, Pasal 83 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kedua, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Ancaman pidananya tidak main-main: maksimal 15 tahun penjara untuk masing-masing pelaku.

Polisi terus mendalami apakah terdapat jaringan lebih luas dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain seperti tenaga medis atau lembaga sosial yang turut memfasilitasi praktik tersebut.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa prosedur adopsi tidak bisa dilakukan sembarangan.

Prosesnya harus legal, transparan, dan menjunjung tinggi hak-hak anak, bukan sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X