Kepolisian menilai bahwa ini bukan kasus adopsi biasa, melainkan tindakan yang memenuhi unsur perdagangan manusia, terutama karena tidak melibatkan lembaga resmi dan melanggar hukum perlindungan anak.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Para tersangka kini dijerat dengan dua undang-undang berbeda. Pertama, Pasal 83 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kedua, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Ancaman pidananya tidak main-main: maksimal 15 tahun penjara untuk masing-masing pelaku.
Polisi terus mendalami apakah terdapat jaringan lebih luas dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain seperti tenaga medis atau lembaga sosial yang turut memfasilitasi praktik tersebut.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa prosedur adopsi tidak bisa dilakukan sembarangan.
Prosesnya harus legal, transparan, dan menjunjung tinggi hak-hak anak, bukan sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Ceramah Habib Zaidan Jadi Sorotan, Viral Ucapan 'Dedek Bayi Solusi' di Majelis, Netizen Murka: Ini Orang Jualan Agama
Heboh! Bayi Asing yang Menangis Langsung Diam Dipeluk Nikita Willy, Netizen Curiga: Bakat Ibu Sejati atau Strategi Iklan?
Penantian Panjang Terbayar! Ustadz Dennis Lim Dikaruniai Bayi Kembar, Ketahui Nama Serta Makna Indah di Baliknya
Stop Normalisasi Mencium Bayi yang Baru Lahir! Kenali Bahayanya agar Bayimu Terhindar dari Penyakit Serius
Pelaku Pembuang Bayi Lewat Ojol Berhasil Ditangkap, Ternyata Hasil Hubungan Terlarang 2 Saudara Kandung di Medan