Keduanya tidak mengikuti prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam memberikan kredit kepada PT Sritex.
Salah satu syarat yang tidak dipenuhi yakni penilaian dari lembaga pemeringkat.
Di mana pemberian kredit tanpa jaminan hanya diperuntukkan bagi perusahaan atau debitur dengan peringkat A.
Sementara Sritex, berdasarkan hasil penilaian dari lembaga pemeringkat Mood’s hanya memperoleh predikat BB-.
Predikat BB- yang diperoleh PT Sritex tersebut bermakna perusahaan tersebut memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi.
Sedangkan peran ISL atau Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama Sritex periode 2005-2022 dalam kasus ini yakni penyalahgunaan kredit.
Dana yang diberikan Bank BJB dan Bank DKI awalnya sepatutnya untuk modal kerja PT Sritex.
Namun oleh putra sulung HM Lukminto, dana tersebut digunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non produktif.
Akibat perbuatan ketiganya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp692.980.592.188 dari total kredit macet senilai Rp3,5 triliun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Ikut Sholatkan hingga Antarkan Ibrahim Assegaf ke Tempat Peristirahatan Terakhir, Anies Baswedan Kenang Suami Najwa Shihab: Selalu Sebarkan Kebaikan..
Kronologi Detik-Detik Mahasiswa Ditangkap Polisi saat Peringatan 27 Tahun Tragedi Trisakti, Aksi Demo Berakhir Ricuh, 8 Orang Masih Ditahan
Menaker Resmi Sahkan SE Larangan Penahanan Ijazah oleh Pemberi Kerja, Tapi Ada Pengecualian di Poin 4
Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Jadi 5,50 Persen untuk Fokus Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global
Kasus Viral di Media Sosial: Dugaan Perdagangan Orang oleh 2 Warga Jabar Menuju Kamboja
Klaim Hasil dari Ngonten, Dedi Mulyadi Beri Rp25 Juta untuk Siswa Petugas Upacara