Minggu, 19 Juli 2026

Fakta Baru Youtuber Jember Penista Nabi Muhammad, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Photo Author
Gita Pamuji, Sketsa Nusantara
- Selasa, 20 Mei 2025 | 07:28 WIB
Polisi saat menyampaikan keterangan kepada awak media. (SketsaNusantarai.id/Gito Pamuji)
Polisi saat menyampaikan keterangan kepada awak media. (SketsaNusantarai.id/Gito Pamuji)

Hal inipun direspons tegas oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kencong dan melaporkannya ke pihak berwajib.

“Nabi Muhammad merupakan junjungan kami, orang yang suci dan menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia,” ungkap ketua LBH GP Ansor Kencong, Moh. Khoiron Kisan, Senin 05 Mei 2025.

“Jika dianggap fiktif, maka itu jelas menyakiti perasaan kami,” tandasnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X