SketsaNusantara.id - DISB (47), YouTuber asal Perumahan Muktisari, Lingkungan Muktisari, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember ditangkap polisi karena sebut Nabi Muhammad adalah tokoh fiktif.
Tersangka dijerat akibat terkena pasal 454 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, pernah dipenjara dengan kasus yang sama oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2017 dengan kasus yang sama.
“Sementara untuk kasus yang sekarang, tersangka mendapatkan ancaman paling lama 6 tahun penjara,” katanya, Senin 19 Mei 2025.
Selanjutnya kata Bobby, tersangka ditangkap karena menyatakan bahwa nabi Muhammad adalah fiktif alias hanya hasil dari imajinasi.
“Jika tidak dibiarkan, kami khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Kata Bobby, pelaku berhasil diamankan oleh Tum Satreskrim Polres Jember di Gang Jepun, Jalan Tegal Wangi, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
“Tempat pelaku diamankan merupakan tempat pelaku melakukan perekaman,” paparnya.
Sebelumnya, telah beredar video dari akun YouTube ‘Warta Kabar Baik’ yang diduga menghina nabi umat muslim dengan menyebutnya sebagai tokoh fiktif.
Artikel Terkait
Ukir Prestasi, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember Berangkatkan 22 Duta Olimpiade Internasional ke Malaysia
Tabrakan Beruntun di Jember Libatkan 3 Kendaraan, 1 Orang Meninggal Dunia
Pasar Murah Kembali Digelar Pemerintah Kabupaten Jember di 12 Titik, Catat Tanggalnya!
PT Wredatama Tiga Pilar Mangkir Hadir! Komisi B DPRD Jember Minta PTSP Hapus NIB Pengembang Nakal
YouTuber Viral Asal Jember yang Sebut Nabi Muhammad Tokoh Fiktif Akhirnya Ditangkap Polisi, Begini Perkembangan Kasusnya...