Kamis, 4 Juni 2026

Fakta Baru Youtuber Jember Penista Nabi Muhammad, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Photo Author
Gita Pamuji, Sketsa Nusantara
- Selasa, 20 Mei 2025 | 07:28 WIB
Polisi saat menyampaikan keterangan kepada awak media. (SketsaNusantarai.id/Gito Pamuji)
Polisi saat menyampaikan keterangan kepada awak media. (SketsaNusantarai.id/Gito Pamuji)

 

SketsaNusantara.id - DISB (47), YouTuber asal Perumahan Muktisari, Lingkungan Muktisari, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember ditangkap polisi karena sebut Nabi Muhammad adalah tokoh fiktif.

Tersangka dijerat akibat terkena pasal 454 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: YouTuber Viral Asal Jember yang Sebut Nabi Muhammad Tokoh Fiktif Akhirnya Ditangkap Polisi, Begini Perkembangan Kasusnya...

Menurut Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, pernah dipenjara dengan kasus yang sama oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2017 dengan kasus yang sama.

“Sementara untuk kasus yang sekarang, tersangka mendapatkan ancaman paling lama 6 tahun penjara,” katanya, Senin 19 Mei 2025.

Selanjutnya kata Bobby, tersangka ditangkap karena menyatakan bahwa nabi Muhammad adalah fiktif alias hanya hasil dari imajinasi.

“Jika tidak dibiarkan, kami khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Baca Juga: Peringatkan Pokja dan UKBPJ Tak Terima Rekanan Nakal, Komisi C DPRD Jember Temukan Banyak Proyek Cepat Rusak

Kata Bobby, pelaku berhasil diamankan oleh Tum Satreskrim Polres Jember di Gang Jepun, Jalan Tegal Wangi, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

“Tempat pelaku diamankan merupakan tempat pelaku melakukan perekaman,” paparnya.

Sebelumnya, telah beredar video dari akun YouTube ‘Warta Kabar Baik’ yang diduga menghina nabi umat muslim dengan menyebutnya sebagai tokoh fiktif.

Baca Juga: Pemkab Jember Rencanakan Buka Jalur Pendakian Gunung Argopuro, Kadispar: Ini Potensi Wisata yang Sangat Besar

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X