Kategori kegiatan yang bisa mengajukan proposal adalah:
1. Pemberian apresiasi.
2. Festival/lomba, pementasan, pertunjukan, atau pameran.
3. Upacara adat/ritual adat.
4. Sarasehan/seminar/diskusi/lokakarya/workshop.
5. Dokumentasi karya budaya.
Hal-hal yang tidak diperkenankan atau dilakukan atas fasilitas pembiayaan ini adalah:
1. Dibelanjakan untuk belanja modal, pembangunan fisik, dan/atau pembelian alat atau mesin.
2. Diberikan sebagai sumbangan, hadiah, ucapan terima kasih, dan sejenisnya kepada pihak manapun.
3. Dipindahkan ke rekening atas nama orang lain.
4. Digunakan untuk kegunaan komersial dan/atau keuntungan pribadi.
5. Dipinjamkan kepada pihak lain.
6. Diinvestasikan kepada kegiatan produktif. Misalnya untuk membantu modal usaha dan sebagainya.
Format proposal yang disampaikan meliputi:
Artikel Terkait
Bukan Cuma Diselingkuhi, Dilan Janiyar Bongkar Tabiat Buruk Safnoviar Tiasdi saat Masih Serumah: Bahkan Ibunya Tau
Chef Arnold Kupas Tuntas Codeblu di Podcast Close The Door, Kunci Penting Jaga Keamanan Pangan di Dapur Modern
5 Rekomendasi Wisata Singkawang, Kota Seribu Kelenteng dengan Surga Alam Tersembunyi di Kalimantan Barat
Verrell Bramasta Keceplosan Panggil Fuji Sayang di Depan Banyak Orang? Zita Anjani: Buat yang Kepo
Hari Pertama Konklaf untuk Pemilihan Paus ke-267 di Vatikan Belum Hasilkan Pemimpin Baru