Kamis, 4 Juni 2026

Kisruh Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Mahfud MD Bakal Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan Pengadilan, Ada Apa?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 8 Mei 2025 | 06:30 WIB
Mahfud MD terancam pasal penghinaan peradilan, ada apa? (Instagram/mohmahfudmd)
Mahfud MD terancam pasal penghinaan peradilan, ada apa? (Instagram/mohmahfudmd)

 

SketsaNusantara.id - Kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo terus bergulir hingga dikabarkan melebar kemana-mana.

Penggungat Jokowi soal ijazah palsu, M. Taufik dikabarkan bakal melaporkan mantan Menko Polhujam Mahfud MD.

Dari video yang diunggah akun TikTok miliknya @advokat_progresif, Taufik dengan tegas mengungkapkan dirinya bakal melaporkan Mahfud MD.

Baca Juga: Dituding Kriminalisasi Usai Laporkan Roy Suryo Soal Ijazah Palsu, Jokowi Ngaku Tersinggung Berat: Sudah Menghina Saya

“Saya akan menempuh pidana, melaporkan Prof Mahfud MD,” tuturnya seperti dikutip SketsaNusantara.id dari akun TikTok tersebut.

Ia menilai pernyataan mantan Ketua MK mengenai kasus dugana ijazah palsu Jokowi yang diunggah kanal YouTube Mahfud MD ini merupakan perbuatan lancang.

Rupanya yang dipermasalahkan oleh Taufik yakni pernyataan Mahfud MD dalam kanal YouTube pribadinya tayang pada 3 Mei 2025 lalu.

Baca Juga: Salah Satu hingga Gunakan Pengacara yang Sedang Bela Jokowi, Andre Taulany dan Erin Tunjukkan Keseriusan Untuk Berpisah

Politisi asal Madura ini menilai gugatan perdata terkait ijazah Jokowi akan ditolak oleh pengadilan.

“Pengadilan itu bilang tidak dapat diterima, karena bukan wewenang,” imbuhnya.

Mahfud pun menambahkan, gugatan perdata bisa dilakukan jika ada perjanjian kontrak antar pihak tergugat dan yang menggugat.

Baca Juga: 6 Bulan Menjabat, Prabowo Bicara Kebangkitan Bangsa dan Kembali Puji Jokowi

Sementara itu, dalam kasus gugatan ijazah Palsu, mantan Wali Kota Solo ini tidak pernah membuat pernjanjian kontrak.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: TikTok @advokat_progresif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X