Minggu, 19 Juli 2026

Pakar Hukum Soroti Program Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak Militer: Anak Nakal ke Barak, Anak Pelanggar Konstitusi Dikirim ke Mana?

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Senin, 5 Mei 2025 | 17:15 WIB
Pakar Hukum soroti kebijakan Dedi Mulyadi bawa anak-anak bermasalah ke barak militer yang tampaknya hanya berlaku untuk anak-anak yang  (Instagram/dedimulyadi71)
Pakar Hukum soroti kebijakan Dedi Mulyadi bawa anak-anak bermasalah ke barak militer yang tampaknya hanya berlaku untuk anak-anak yang (Instagram/dedimulyadi71)

Pertanyaan pakar hukum itu tajam dan penuh sindiran, mencerminkan keresahan soal ketimpangan penegakan aturan antara kalangan biasa dan elit.

Sindiran tersebut sepertinya merujuk pada kasus Gibran Rakabuming Raka, yang pencalonannya sebagai wapres di Pilpres 2024 menuai polemik karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Anwar Usman.

Ketua MK yang merupakan kakak ipar Jokowi saat itu, dianggap memuluskan jalan Gibran dengan mengubah syarat usia capres/cawapres. Anwar Usman bahkan dipecat sebagai ketua MK karena pelanggaran etika berat.

Baca Juga: Ahli Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Jelaskan Mekanisme Supaya Gibran Bisa Dimakzulkan: Forum Purnawirawan TNI Tak Tepat..

Forum Purnawirawan TNI belum lama ini juga mengusulkan pemakzulan Gibran, menyebut pencalonannya melanggar prinsip demokrasi dan keadilan elektoral.

Namun, usulan ini sulit terwujud karena proses pemakzulan membutuhkan dukungan 2/3 DPR dan bukti kuat pelanggaran konstitusional, yang hingga kini belum cukup solid secara hukum.

Netizen menilai anak-anak yang "tak punya kuasa" dan bukan dari kalangan elit yang dianggap "nakal" bisa dijerat program disiplin keras, tapi "kenakalan konstitusional" oleh elit politik seperti yang dillakukan keluarga Gibran cenderung "lolos" tanpa mendapat sanksi serupa.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X