Kamis, 4 Juni 2026

Plh Kadinkes yang Plesir ke Luar Negeri, Akhirnya BKPSDM Jember Jatuhi Sanksi Hukuman Kategori Berat

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Rabu, 30 April 2025 | 16:14 WIB
Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno. (Dok. SketsaNusantara.id)
Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno. (Dok. SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, telah mengambil keputusan terkait pemeriksaan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan dr Koeshar Yudyarto.

Sebelumnya Plh Kadinkes dr Koeshar melakukan perjalanan ke luar negeri, saat jam dinas dan tanpa ada pemeberitahuan kepada instansinya.

Sehingga, polemik ini terjadi sehingga yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan oleh BKPSDM dan Inspektorat.

Baca Juga: Pergi ke Luar Negeri Saat Jam Dinas dan Tanpa Izin, Plh Kadinkes Jember Terancam Sanksi Disiplin!

Hasil keputusan dari pemeriksaan, BKPSDM telah memutuskan bahwa dr Koeshar dijatuhi hukuman displin kategori berat.

"Setelah dilakukan hasil pemeriksaan dan meminta keterangan dari yang bersangkutan, maka kami telah memberikan hukuman disiplin," ujar Kepala BKPSDM Sukowinarno saat dikonfirmasi, Rabu, 30 April 2025.

"Kemudian juga kami telah menerima hasil dari PPK yang dalam hal ini Bupati Jember Gus Fawait, terkait evaluasinya," imbuhnya.

Baca Juga: Pemkab Jember Mulai Perbaiki Jalan Berlubang, Komisi C DPRD Rencanakan Penambahan Anggaran di PAPBD 2025

Suko mengungkapkan, berdasarkan regulasi tentang ASN bahwa sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan hukuman disiplin dengan penurunan jabatan.

"Sesuai regulasinya, hukuman yang diberikan penurunan jabatan setingkat selama 12 bulan," pungkasnya.

Hukuman yang diberikan ini menurutnya, akan berlaku sejak tanggal 1 Mei 2025 mendatang hingga 12 bulan ke depan.

Baca Juga: Banyak Aduan dari Masyarakat Lewat Saluran Wadul Gus E, Pemkab Jember Gerak Cepat Tangani Permasalahan

Dengan adanya hukuman tersebut, nantinya dr Koeshar akan dilepaskan dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jember.

"Jadi yang bersangkutan akan dilepaskan dari jabatannya," sambungnya.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X