Kamis, 4 Juni 2026

4 Fakta Kekayaan Hasan Nasbi, Kepala PCO yang Digaji Rp5 Juta, Punya Motor Honda Beat dan Hutang Ratusan Juta

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 29 April 2025 | 19:19 WIB
Deretan fakta kekayaan Hasan Nasbi per tahun 2024 (Instagram/@hasan_nasbi)
Deretan fakta kekayaan Hasan Nasbi per tahun 2024 (Instagram/@hasan_nasbi)

Berdasarkan laporan kekayaan tahun 2024, pengamat dan konsultan politik asal Bukittinggi ini memiliki hutang sebanyak Rp575.740.080.

2. Punya Tanah dan Bangunan di 3 Provinsi

Sebagai pemuda asal Bukittinggi yang merantau ke Jakarta, Hasan Nasbi memiliki sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di beberapa tempat.

Tanah dan bangunan milik Hasan Nasbi yang tersebar di 9 tempat ini diketahui bernilai Rp13.967.787.329.

Baca Juga: Profil hingga Jejak Karier Hasan Nasbi, Mantan Jubir Prabowo-Gibran dan Kepala PCO Pertama, Fans Garis Keras Jokowi?

3 Aset berupa tanah dan bangunan milik Hasan Nasbi berada di Kota Bekasi dan 1 di Kota Bogor.

Sementara 2 aset berbentuk bangunan berada di Kota Jakarta Selatan serta 2 bidang tanah seluas 1.122 meter persegi dan 83 meter persegi di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

3. Hanya Miliki 1 Kendaraan Roda Dua

Berdasarkan laporan harta kekayaannya, suami Dwi Aprilia ini memiliki beberapa unit kendaraan.

Baca Juga: Intip Kekayaan Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan yang Digaji Rp5 Juta per Bulan, Punya Hutang Rp500 Juta?

Lulusan Fakultas Ilmu Politik UI ini memiliki 5 mobil dan 1 buah motor merek Honda Beat keluaran tahun 2021.

6 Kendaraan milik Hasan Nasbi tersebut bernilai Rp9.515.382.499.

Adapun 5 kendaraan roda 4 miliknya yakni BMW X5 tahun 2022, Honda HRV tahun 2022,  Toyota Hiace tahun 2018, Mini Cooper S Hatch tahun 2022 dan Mercedes-Benz G 63 AT tahun 2023.

4. Harta dalam Bentuk Lain

Selain tanah, bangunan dan kendaraan, kekayaan Hasan Nasbi juga berbentutk kas dan setara kas senilai Rp17.694.186.518 dan harta lainnya senilai 735.000.000.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: LHKPN

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X