“Atas bantuan dari tim gabungan, pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.
“Barang bukti yang diamankan selain tiga ekor burung, yakni 1 unit sepeda motor, satu pisau lengkap dengan sarungnya, handpone dan tas punggung,” tambahnya.
Bambang menambahkan, akibat dari tindakan pencurian itu, korban mengalami kerugian uang sebesar 15 juta rupiah. Berdasarkan hal tersebut, ancaman maksimal 5 tahun penjara dialami oleh pelaku.
“Korban mengalami kerugian sebesar 15 juta rupiah. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Tragis! Kronologi Pasutri di Jember Mendadak Diserang hingga Digigit Babi Hutan Liar saat Mandi di Sumber Air, Begini Kondisi Korban
KPU Jember Telah Selesaikan Proses Verifikasi PAW Caleg PKB di Dapil 7
Jaga Kelestarian Lingkungan, KAI Daop 9 Jember Terapkan Prinsip ESG
Dua Rumah Warga di Kalisat Jember Terbakar, Uang Tunai 10 Juta Hangus
9 Prodi di FTIK Masuk Daftar Program Beasiswa Indonesia Bangkit, UIN KHAS Jember Buktikan Diri Tingkatkan Kualitas Pendidikan