SketsaNusantara.id - Polres Garut bersama Polda Jawa Barat resmi menetapkan Muhammad Syafril Firdaus sebagai tersangka.
Muhammad Syafril Firdaus merupakan oknum dokter kandungan di Garut yang viral usai videonya saat melakukan tindak pelecehan seksual kepada pasiennya beredar.
Penetapan dokter kandungan lulusan UNPAD ini diumumkan Polres Garut dan Polda Jabar dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 17 April 2025.
Namun perlu diketahui, oknum dokter kandungan yang disapa Iril ini menjadi tersangka dalam kasus yang berbeda dengan video viral yang beredar beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan, penyelidikan kasus ini berdasarkan laporan polisi bernomor LPB/175/IV/2025/SPKT Polres Garut, Polda Jawa Barat.
Pelapor merupakan korban pelecehan seksual yang dilakukan dokter Iril di kamar kostnya di Jalan Mayor Samsul Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.
Adapun modus operandi yang dilaukan yakni menyuntikkan vaksin gonore kepada korban di kediaman keluarga korban.
Iril resmi jadi tersangka usai pihak kepolisan melakukan penyelidikan dan memeriksan 10 orang saksi.
Adapun barang bukti yang bisa disampaikan pihak kepolisian yakni pakaian korban serta memori card yang berisi rekaman kejadian.
Muhammad Syafril Firdaus pun dijerat Pasal 6 Huruf b dan atau C serta pasal 15 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Artikel Terkait
3 Tersangka Baru Kasus Suap Perkara di PN Jakarta Pusat, Ada Hakim Kasus Penyiraman Air Keras atas Novel Baswedan
4 Kasus yang Pernah Ditangani Djuyamto, Hakim PN Jakarta Pusat Tersangka Penerima Suap, Pernah Beri Vonis Hukuman Mati!
Legal Welmar Group Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kejagung Bongkar Peran MSY
Bams Samsons dan Desiree Tarigan Hadir di Rumah Duka Hotma Sitompul, Apa Hubungan Mereka?
Di Balik Pengakuan Menggemparkan Lisa Mariana, Suaminya Justru Dukung Langkah Sang Istri Ungkap Masa Lalu dengan Ridwan Kamil, Ada Apa?
Misteri Kacamata di Ijazah Jokowi: Roy Suryo Bilang Itu Palsu, Joko Widodo Jawab Santai
Polemik Ijazah Jokowi, Ternyata Ini Hukuman Bagi Pengguna Ijazah Palsu, Bisa Dipenjara hingga Denda Ratusan Juta Rupiah!
Kasus Dugaan Korupsi RK Makin Panas! Lisa Mariana Sentil Kiriman Uang dari Ridwan Kamil yang Disebut Beraroma Bank BJB