Ia juga dijerat pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Dokter kandungan berusia 33 tahun ini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan atau denda sebanyak Rp300 juta.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
3 Tersangka Baru Kasus Suap Perkara di PN Jakarta Pusat, Ada Hakim Kasus Penyiraman Air Keras atas Novel Baswedan
4 Kasus yang Pernah Ditangani Djuyamto, Hakim PN Jakarta Pusat Tersangka Penerima Suap, Pernah Beri Vonis Hukuman Mati!
Legal Welmar Group Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kejagung Bongkar Peran MSY
Bams Samsons dan Desiree Tarigan Hadir di Rumah Duka Hotma Sitompul, Apa Hubungan Mereka?
Di Balik Pengakuan Menggemparkan Lisa Mariana, Suaminya Justru Dukung Langkah Sang Istri Ungkap Masa Lalu dengan Ridwan Kamil, Ada Apa?
Misteri Kacamata di Ijazah Jokowi: Roy Suryo Bilang Itu Palsu, Joko Widodo Jawab Santai
Polemik Ijazah Jokowi, Ternyata Ini Hukuman Bagi Pengguna Ijazah Palsu, Bisa Dipenjara hingga Denda Ratusan Juta Rupiah!
Kasus Dugaan Korupsi RK Makin Panas! Lisa Mariana Sentil Kiriman Uang dari Ridwan Kamil yang Disebut Beraroma Bank BJB