Kamis, 4 Juni 2026

UMK Kabupaten Bandung 2025, Jumlah Semakin Meningkat dari Tahun 2024, Sekarang Peringatan Berapa di Jawa Barat?

Photo Author
Alvin Septia Wijaya, Sketsa Nusantara
- Jumat, 28 Maret 2025 | 14:00 WIB
Jumlah UMK Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat 2025. (Pixabay.com/3D Illustrator and Graphic Designer)
Jumlah UMK Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat 2025. (Pixabay.com/3D Illustrator and Graphic Designer)

 

 

SketsaNusantara.id - UMK atau Upah Minimum Kota/Kabupaten jadi topik hangat yang menarik untuk diperhatikan di awal tahun.

Informasi seputar UMK sangat dibutuhkan bagi individu yang tinggal atau bekerja di salah suatu daerah.

Dalam topik UMK kali ini, daerah yang dibahas adalah Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Berapakah UMK Kabupaten Bandung Barat 2025? Cek Updatenya Setelah Mendapat 6,5 Persen Kenaikan! Masih Sebanding dengan Daerah...

Bagi yang hendak berencana untuk mencari pekerjaan, maupun sudah bekerja di Kabupaten Bandung, jangan sampai terlewat informasinya.

Dikutip SketsaNusantara.id dari laman jabarprov.go.id, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) di daerah provinsi Jawa Barat tahun 2025.

Jumlah UMK 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 dan diketahui UMK tahun in naik sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Berapa UMK Kabupaten Cianjur 2025? Jumlahnya Bisa Untuk Modal Usaha Katering, Gen Z Wajib Tahu

Tertuang dalam Kepgub Nomor. 561 yang ditandatangani Bey Machmudin, UMK paling tinggi di Jawa Barat dipegang oleh Kota Bekasi dengan jumlah Rp5.690.752,95 dan paling rendah Kota Banjar yakni Rp2.204.754,48.

Selanjutnya, UMK Kabupaten Bandung setelah update kenaikan 6,5% jumlahnya menjadi sebesar Rp3.757.284.

Naik sebesar Rp229.317 dari tahun 2024 yang jumlahnya Rp3.527.967.

Baca Juga: Berapa UMK Kabupaten Bekasi 2025? Inilah Rincian Nominal Resmi dan Perbandingannya dengan Kabupaten Purwakarta

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X