Kamis, 4 Juni 2026

3 Rekayasa Lalu Lintas Mudik 2025, Contraflow hingga One Way di Sejumlah Ruas Jalan Tol Trans Jawa, Mulai Kapan?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 25 Maret 2025 | 11:30 WIB
Pemerintah siapkan 3 rekayasa lalu lintas di jalan Tol selama periode arus mudik 2025 (Freepik/rawpixel.com)
Pemerintah siapkan 3 rekayasa lalu lintas di jalan Tol selama periode arus mudik 2025 (Freepik/rawpixel.com)

2. One Way

Sistem ganjil genap akan mulai diterapkan pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00.

Sistem ganjil genap akan diterapkan di KM 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Tol Semarang-Batang.

Baca Juga: Lebaran 2025 Makin Dekat! Inilah 5 Persiapan Penting dari Finansial, Kesehatan, hingga Mudik

Kendati sudah terjadwal, namun pemudik juga perlu mengetahui bahwa pelaksanaan One Way dan Contrahlow bersifat situasional berdasarkan kondisi di lapangan.

Korlantas Polri akan memulai penutupan dan normalisasi sistem One Way periode arus mudik pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 12.00-14.00 WIB.

Pada saat itu, akan diberlakukan penutupan jalan masuk dan pembersihan jalur.

Baca Juga: 6 Cara Aman Mudik Lebaran 2025 dengan Motor: Periksa Kendaraan, Hindari Jalur Rawan, dan Jaga Kondisi

Fokus utama pada ruas KM 414 Tol Semarang-Batang hingga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek.

Adapun pembukaan kembali jalan masuk dan normaslisasi arus lalu lintas akan dilakukan pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 00.00-02.00 WIB.

3. Sistem Ganjil-Genap

Korlantas Polri dan Ditjen Perhubungan Darat juga bakal menerapkan sistem Ganjil-Genap di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Jawa.

Penerapan sistem Ganjil-Genap ini berlaku di KM 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Tol Semarang-Batang.

Selain itu, sistem Ganjil-Genap juga diterapkan mulai dari KM 31 ruas Tol Tangerang-Merak hingga KM 98 ruas jalan Tol Tangerang-Merak.

Adapun penerana Ganjil-Genap selama mudik 2025 yakni berlaku sejak Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Youtube TV Radio Polri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X