SketsaNusantara.id - Beredar di media sosial tangkapan layar chat grup diduga polisi saat aksi demo menolak Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Surabaya.
Menyusul kota yang lain, aksi demo tolak UU TNI di Surabaya bertitik di depan Gedung Grahadi pada Senin, 24 Maret 2025 kemarin.
Kompak kenakan baju berwarna hitam, mahasiswa dan warga sipil Surabaya mulai memadati lokasi sekitar pukul 1 siang kemarin.
Berdasarkan pantauan di media sosial, kurang dari pukul 5 sore, aparat kepolisian yang berjaga mulai memukul mundur dan menembakkan water cannon ke arah massa aksi. Hal ini membuat beberapa massa aksi mengalami luka.
Menjelang malam, suasana semakin mencekam. Beberapa massa aksi mendapat serangan pukulan hingga tendangan dari aparat yang berjaga. Bahkan beberapa dari mereka diculik dan dibawa aparat.
Bersamaan dengan kejadian tersebut, salah seorang netizen membagikan story WhatsApp dari diduga temannya yang bekerja sebagai polisi.
Seperti dilansir dari akun X @barengwarga, dalam tangkapan layar chat grup tersebut, terlihat tiga nama anggota polisi.
Ipda Adi Perintis melaporkan ke grup bahwa dalam aksi demo di Surabaya kemarin, pihaknya telah melakukan penangkapan ke 25 massa aksi.
"Pelaku anarkis yang tertangkap ada 25 orang yang diamankan oleh tabes. Masih pendalaman, komandan," tulisnya.
Pesan tersebut mendapat respon dari AKP Wira Kasiturjawali. Ia menduga massa aksi yang tertangkap itu bukanlah warga Surabaya.
"Jangan kasih lebaran dulu mereka. Pasti bukan orang Surabaya," balasnya.
Artikel Terkait
RUU TNI Digugat ke Mahkamah Konstitusi Oleh 7 Mahasiswa UI, Prabowo Subianto Tak Jadi Menandatangani?
Dianggap Melanggar Konstitusi, 2.569 Prajurit TNI Didesak Mundur dari Jabatannya Oleh Lembaga Ini
Sebut Pemerintah Sudah Kelewat Batas, Kuasa Hukum Mahasiswa Sebutkan Alasan Ajukan Gugatan atas UU TNI ke MK
Demo di Jember Hari Ini, Seruan Aksi Tolak UU TNI Viral di Media Sosial, Berikut 8 Tuntutan Demonstran kepada Pemerintah dan DPRD Jember
Massa Aksi Kepung Gedung DPRD Jember! Kritisi Soal UU TNI yang Dinilai Mengancam Sipil, Desak Wakil Rakyat Batalkan Kebijakan Cacat Hukum