Kamis, 4 Juni 2026

Berapa UMK Kabupaten Jepara 2025? Daerah Peringkat ke-6 Se-Jawa Tengah yang Punya Jumlah Gaji Minimum Tertinggi

Photo Author
Alvin Septia Wijaya, Sketsa Nusantara
- Minggu, 23 Maret 2025 | 11:00 WIB
Besaran UMK Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah 2025. (Pixabay.com/fanjianhua)
Besaran UMK Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah 2025. (Pixabay.com/fanjianhua)

 

SketsaNusantara.id - Ketahui update terbaru tentang besar kenaikan UMK di Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah tahun 2025.

Pemerintah telah resmi meningkatkan besar upah minimum seluruh daerah yang ada di Indonesia.

Berdasarkan pengumuman Presiden Prabowo Subianto pada Desember 2024 lalu, Indonesia mengalami kenaikan upah minimum sebesar 6,5% untuk tahun 2025.

Baca Juga: Nilai UMK Kabupaten Rembang 2025, Update Perubahan dalam 5 Tahun Terakhir, Wilayah di Jawa Tengah ini Berada di Peringkat Berapa?

Peningkatan tersebut telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.

Regulasi lainnya berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Peningkat upah minimum di Indonesia membawa kabar yang menggembirakan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Inilah Nominal UMK Kabupaten Purworejo Tahun 2025 yang Resmi Meningkat, Ternyata Begini Ulasannya

Kali ini yang sedang dibahas adalah kenaikan upah minimum di salah satu kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah.

Meningkatnya UMK di Provinsi Jawa Tengah tahun 2025 telah ditetapkan sesuai dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.

Surat Keputusan itu berisi tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun 2025.

Pengesahannya dilakukan oleh Pejabat Gubernur Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono.

Lalu, berapakah nominal UMK Kabupaten Jepara pada tahun 2025 setelah meningkat sebesar 6,5% dari tahun 2024.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X