Kamis, 4 Juni 2026

Dianggap Melanggar Konstitusi, 2.569 Prajurit TNI Didesak Mundur dari Jabatannya Oleh Lembaga Ini

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 22:38 WIB
Ilustrasi prajurit TNI menduduki jabatan sipil (Pixabay.com/ Roxyter)
Ilustrasi prajurit TNI menduduki jabatan sipil (Pixabay.com/ Roxyter)

 

SketsaNusantara.id - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak ribuan prajurit TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil untuk segera mengundurkan diri. 

Desakan ini merujuk pada Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah mengalami perubahan.

Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, dasar hukum PBHI mendesak mundur 2.569 TNI aktif yang kini menduduki jabatan sipil untuk segera mengundurkan diri adalah berdasarkan Pasal 47 ayat 2 UU TNI.

Baca Juga: RUU TNI Digugat ke Mahkamah Konstitusi Oleh 7 Mahasiswa UI, Prabowo Subianto Tak Jadi Menandatangani?

Di mana pasal ini menyatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan.

Menurut data PBHI , jumlah prajurit TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil per tahun 2023, ada sekitar 2.569 prajuit.

Untuk itu PBHI mendesak agar ribuan prajurit TNI tersebut segera mengundurkan diri dari dinas militer mereka.

Baca Juga: Draf RUU TNI Tak Kunjung Diunggah, Fedi Nuril Sentil Ketua DPR Puan Maharani: Pernyataan yang Tidak Profesional!

PBHI menegaskan bahwa prajurit TNI harus tunduk kepada UU TNI dan juga supremasi sipil.

Desakan ini muncul sebagai bentuk penegakan hukum dan menjaga profesionalisme TNI agar tetap fokus pada tugas pertahanan negara.

Sementara itu pengesahan revisi UU TNI terjadi pada Kamis 20 Maret 2025 dan akan segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Ramai Penolakan RUU TNI, Wahyu Al Fajri: Opini Publik Terlalu Dibesar-besarkan

Namun sejumlah penentangan terjadi dimana Prabowo didesak untuk tak menandatanganinya.

Saat ini sejumlah mahasiswa UI yang mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas revisi UU TNI.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X