Minggu, 19 Juli 2026

Bisa Hidupkan Kembali Orde Baru, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Ungkap Apa yang Ditakutkan dari Revisi UU TNI

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Senin, 17 Maret 2025 | 19:05 WIB
Tentara Nasional Indonesia (TNI) ( tniad.mil.id)
Tentara Nasional Indonesia (TNI) ( tniad.mil.id)

 

SketsaNusantara.id - Rancangan Undang-Undang, RUU TNI saat ini dalam proses pembahasan di DPR RI dan langsung ditentang sejumlah pihak.

Pemerintah mengusulkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinilai perlu direvisi agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Namun hal itu ditentang sejumlah pihak mulai dark mahasiswa, LSM serta sejumlah pihak yang menilai bahwa RUU TNI bisa menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

Baca Juga: 5 Fakta Rachel Maryam Sayidina: Aktris Jadi Politisi hingga Ramai Turut Rapat Revisi UU TNI, Tidak Tamat Kuliah?

Salah satunya disampaikan oleh seorang pakar hukum tatanegara yakni Bivitri Susanti menyebutkan bahwa aturan baru ini memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga.

Bivitri juga menilai bahwa revisi ini juga akan memperpanjang masa dinas prajurit yaitu hingga 58 tahun untuk Bintara dan tamtama 60 tahun untuk perwira serta 65 tahun bagi prajurit dengan jabatan fungsional.

"Dwifungsi tentara itu artinya ketika tentara tidak hanya di sektor pertahanan tapi juga di sektor politik dan bisnis," ujar Bivitri Susanti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.

Baca Juga: 4 Kontroversi Nurul Arifin Politisi Partai Golkar, Gagal Jadi Wali Kota Hingga Revisi UU TNI, Bela Mayor Teddy Ugal-ugalan

Menurutnya pasal 34 UUD 1945 menetapkan TNI sebagai lembaga pertahanan sedangkan Polri bertugas dalam negeri.

Bivitri menyatakan bahwa revisi UU TNI bisa dilakukan jika diperlukan tetapi perlu dipastikan tidak mengarah ke pemerintahan yang militeristik.

Sebab itu ia menilai aturan yang membolehkan prajurit aktif menjabat di Kementerian atau lembaga bisa menghidupkan kembali di fungsi ABRI.

Baca Juga: 4 Kontroversi Rachel Maryam Sempat Bikin Heboh Publik, Terbaru Jadi Anggota Panja Komisi I DPR RI yang Ikut Rapat Revisi UU TNI

Menurutnya dwifungsi terjadi saat TNI tidak hanya berperan di sektor pertahanan tetapi juga di politik dan bisnis padahal pasal 30 undang-undang Dasar 1945 menetapkan TNI sebagai alat negara

Sedangkan saat ini TNi hanya berwenang dalam pertahanan sementara polri bertanggung jawab atas keamanan dalam negeri.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X