Kamis, 4 Juni 2026

Berapa UMK Kota Blitar Tahun 2025? Cek Informasi Terbarunya, Karyawan dengan Kualifikasi Berikut Wajib Mendapat Haknya!

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 21:30 WIB
UMK Kota Blitar (Pixabay.com/Mohamad Trilaksono)
UMK Kota Blitar (Pixabay.com/Mohamad Trilaksono)

SketsaNusantaraid - Berikut merupakan besaran Upah Minumum Kota (UMK) terbaru tahun 2025 di Kota Blitar.

Di tahun 2025 ini, UMK daerah di Indonesia mengalami kenaikan, termasuk Kota Blitar.

Berdasarkan laman Pemprov Jatim, besaran UMK Kota Blitar ini telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.

Baca Juga: Berapa UMK Kabupaten Ponorogo Tahun 2025 ? Ternyata Segini Besaran dan Kenaikan Upah Minimum yang Diterima Pekerja di Bumi Reog Ini

Sebelumnya, di tahun 2024, UMK Kota Blitar sebesar Rp 2.330.000.

Sementara di tahun 2025 ini, UMK Kota Blitar mengalami kenaikan sebesar Rp 151.450. Sehingga UMK Kota Patria ini menjadi Rp 2.481.450.

UMK Kota Blitar ini relatif lebih tinggi dari UMK Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Rincian UMK Kota Kediri 2025 Setelah Naik 6,5 Persen, Tempati Rangking 18 Upah Tertinggi se-Jawa Timur

Di tahun 2024, UMK Kabupaten Blitar yaitu sebesar Rp 2.256.050.

Sementara di tahun 2025, UMK Kabupaten Blitar di angka Rp 2.413.974.

Sehigga selisih UMK Kota Bitar dengan Kabupaten Blitar di tahun 2025 yaitu sebesar Rp 67.000.

Baca Juga: Berapa UMK Kota Madiun 2025? Sudah Naik 6,5 Persen Besaran Upah Minimum Daerah Ini Masih Rangking 24 se-Jawa Timur

Terkait UMK Kota Blitar ini, berdasarkan Kepgub Jatim, disebutkan bahwa gaji UMK Kabupaten atau Kota Blitar wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.

Disebutkan pula bahwa pengusaha dilarang membayar gaji karyawan di bawah UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: pemprov jatim

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X