Kamis, 4 Juni 2026

Berapa UMK Kota Madiun 2025? Sudah Naik 6,5 Persen Besaran Upah Minimum Daerah Ini Masih Rangking 24 se-Jawa Timur

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 18:00 WIB
Ilustrasi Besaran UMK Kota Madiun 2025 setelah naik 6,5 persen dan peringkatnya di wilayah Jawa Timur. (Freepik / pch.vector)
Ilustrasi Besaran UMK Kota Madiun 2025 setelah naik 6,5 persen dan peringkatnya di wilayah Jawa Timur. (Freepik / pch.vector)

Kemudian, terdapat aturan yang disertakan dalam penetapan UMK yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Baca Juga: Besaran UMK Kabupaten Trenggalek 2025 Masuk 10 Terendah di Jawa Timur, Padahal Sudah Naik 6,5%

Nilai UMK Kota Madiun 2024 mengalami kenaikan 6,5 persen sehingga nilainya menjadi UMK tahun 2025.

Kenaikan yang cukup besar ini disambut bahagia masyarakat Kota Madiun yang bekerja sebagai karyawan atau pegawai.

Diketahui nilai UMK Kota Madiun tahun 2024 berada di kisaran angka Rp2.190.216,00.

Baca Juga: Berapa UMK Kabupaten Nganjuk 2025? Cek Update Besaran Terbaru Upah Minimum Regional Daerah di Jawa Timur Ini yang Melesat Naik 5 Tahun Terakhir

Setelah mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai dengan peraturan pemerintah, maka tahun 2025 UMK Kota Madiun naik signfikan.

Apabila diberlakukan kenaikan 6,5 persen di tahun 2025, maka berikut ini rincian besaran upah minimum atau UMK Kota Madiun 2025.

- Besaran UMK Kota Madiun 2024 : Rp2.190.216,00

Baca Juga: Berapa UMK Kabupaten Sumenep 2025? Berikut Besaran Jumlahnya, Kalahkan Nganjuk dan Ponorogo

- Besaran UMK 2025 setelah naik 6,5 persen = RpRp2.422.105,00

- Tanggal berlaku : 1 Januari 2025

- Dasar Penetapan : Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.3/775/KPTS/013/2024

Berdasarkan hasil di atas, Kota Madiun menduduki rangking 24 tertinggi UMK 2025 se-Jawa Timur walaupun sudah naik 6,5 persen dari tahun 2024.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X