Minggu, 19 Juli 2026

Belum 1 Bulan Menjabat, 6 Gebrakan Berani Dedi Mulyadi Ini Jadi Sorotan, Netizen: Ini Baru Gubernur Jabar

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 7 Maret 2025 | 08:00 WIB
5 Gebrakan Dedi Mulyadi dalam 1 bulan kepemimpinannya sebagai Gubernur Jawa Barat (X/@dedimulyadi71)
5 Gebrakan Dedi Mulyadi dalam 1 bulan kepemimpinannya sebagai Gubernur Jawa Barat (X/@dedimulyadi71)

SketsaNusantara.id - Dedi Mulyadi kembali mengeluarkan gebrakan berani dengan membongkar objek wisata Hibisc Fantasy di Puncak, Bogor pada Kamis, 6 Maret 2025.

Objek wisata yang menyalahi aturan pembangunan hingga disinyalir menjadi salah satu penyebab banjir bandang di Cisarua Puncak ini langsung dibongkar saat itu juga.

Gebrakan berani Dedi Mulyadi ini menjadi sorotan publik, pasalnya ia belum genap sebulan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Diduga Jadi Penyebab Banjir Bandang di Puncak Bogor, Dedi Mulyadi Bakal Bongkar Objek Wisata Hibisc Fantasy! 

Selain membongkar objek wisata Hibisc Fantasy, Dedi Mulyadi juga melakukan beberapa kebijakan di wilayah Jawa Barat.

Dirangkum dari sejumlah sumber, berikut ini 6 gebrakan Dedi Mulyadi usai dilantik menjadi Gubernur Jawa Barat.

1. Bongkar Objek Wisata di Puncak

Hibisc Fantasy yang baru beroperasi selama 2 bulan harus rela dibongkar sebagian.

 Baca Juga: Jadi Gubernur Jawa Barat, Alasan Dedi Mulyadi Belum Kunjungi Korban Banjir di Bekasi, KDM: Saya Lagi Fokus ke Program...

Pasalnya, objek wisata yang dikelola anak perusahaan BUMD Jawa Barat ini, disinyalir menyalahi aturan pembangunan hingga menyebabkan banjir di kawasan Puncak.

Hibisc Fantasy dikabarkan hanya mengantungi izin pengelolaan lahan seluas 4.800 meter persegi, namun kenyataannya pembangunan Hibisc Fantasy mencapai 20.000 meter persegi.

2. Pecat Kepala Sekilah SMAN 6 Depok

Di awal masa jabatannya, Dedi Mulyadi mengeluarkan gebrakan yang cukup mengejutkan.

 Baca Juga: Gebrakan Dedi Mulyadi Bersihkan Sampah di Sungai Citarum, Buka Lowongan Kerja dengan Gaji Cukup: Tugasnya...

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X