Sabtu, 18 Juli 2026

Ikut Gregetan, Viral Wartawan Beri Sederet Pertanyaan Menohok ke Tersangka Kasus Korupsi Pertamina yang Bikin Pertamax Oplosan: Gajinya Kurang ya Pak!

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 27 Februari 2025 | 12:51 WIB
Potret Dirut Pertamina Patra Niaga yang jadi tersangka mega korupsi 193 triliun. (X/YukBerisik)
Potret Dirut Pertamina Patra Niaga yang jadi tersangka mega korupsi 193 triliun. (X/YukBerisik)

"Masih sopan ya wartawan, manggilnya pak, padahal udah pantes dipanggil b*jingan, bangs*t, serius siapa yang gak emosi selama ini pake pertamax tapi kena tipu gara-gara oknum yang bikin rugi rakyat kaya gini," imbuh netizen lainnya.

"Koruptor di Indonesia masih aman, kalo di Korea dilempar telor busuk, dilempar tepung, ini masih dilempar pertanyaan menohok mana mempan, awas aja kalo gak dihukum seumur hidup," komentar netizen lainnya.

Sebelumnya, Kejaksaan menyatakan bahwa kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga ini telah merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun.

Setidaknya sudah ada 7 tersangka, terbaru yakni Maya Kusmaya, Direktr Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga beserta Edward Corne yang merupakan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Keduanya ikut andil dalam melakukan pembelian BBM RON 90 dengan harga RON 92 yang menyebabkan pembayaran produk kilang minyak dengan harga tinggi, namun tidak sesuai dengan kualitas barang.

Selain itu ada proses blending yang dilakukan di depo atau tempat penyimpanan minyak mentah yang mengubah RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax),

"Dalam produk kilang yang dilakukan PT Patra Niaga, tersangka melakukan pembelian atau pembayaran untuk RON 92 padahal sebenarnya itu adalah RON 90 yang lebih rendah," kata Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kejaksaan RI dikutip SketsaNusantara.id hari Kamis, 27 Februari 2025.

"Sehingga dilakukan blending di depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan kerugiannya sangatlah besar sekitar Rp 193,7 T," imbuhnya.

Hal tersebut menyebabkan kerugian mencapai Rp 193,7 triliun. Mirisnya, kerugian sebesar itu terjadi satu tahun saja.

Terbaru, Jampidsus menyebut kerugian Rp 193 triliun hanya sekitar satu tahun saja sejak dilakukan pada tahun 2018 lalu.

Dengan demikian jika dihitung, kerugian total bisa mencapai Rp 890 triliun bahkan hingga tembus satu kuadriliun rupiah.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

 

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X